Kecelakaan lalu lintas terus meningkat, Pengamat: Bukan hanya pengemudi yang harus disalahkan - WisataHits
Jawa Timur

Kecelakaan lalu lintas terus meningkat, Pengamat: Bukan hanya pengemudi yang harus disalahkan

Kecelakaan akibat kelelahan pengemudi sering terjadi. Kecelakaan serupa terjadi karena waktu mengemudi yang lama. Ada aturan untuk waktu mengemudi yang tidak diikuti. Maksimal delapan jam sehari dengan istirahat 30 menit setiap empat jam mengemudi. Hasil KNKT mengasumsikan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kelelahan.

Jam kerja pengemudi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 90 (1) Setiap perusahaan angkutan umum wajib mentaati dan menegakkan ketentuan tentang jam kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi kendaraan bermotor umum.

(2) Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam per hari. (3) Pengemudi kendaraan bermotor umum harus beristirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut; (4) dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat satu jam. .

Penyewa bus disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa dengan pihak berwenang bahwa kendaraan yang disewa itu layak jalan. Mereka melakukannya dengan melakukan pemeriksaan uji berkala (kir) dengan memindai barcode yang ditempel di kaca depan kendaraan. Hasil scan langsung masuk ke sistem E-Blue. Kedua, perhatikan ketenangan pengemudi.

Namun, untuk program wisata satu hari, sebaiknya dengan dua pengemudi. Total waktu tempuh dalam satu hari bisa lebih dari 12 jam. Total waktu kerja pengemudi dalam perjalanan sehari rata-rata paling sedikit 18 jam sejak pengemudi bangun sampai ia kembali ke tempat tinggalnya untuk beristirahat.

Bagi pemilik kendaraan wajib melakukan pemeriksaan berkala (kir) secara berkala dan membekali pengemudi dengan risiko perjalanan (risk trip). Tentu saja, perusahaan transportasi perjalanan harus memilih pengemudi yang telah melakukan perjalanan atau telah menempuh rute tujuan wisata yang dipesan oleh penyewa.

Penyewa bus wisata seringkali menginginkan harga sewa yang murah terkait dengan ketersediaan anggaran yang terkumpul. Namun, masyarakat yang ingin bepergian juga perlu disadarkan bahwa keselamatan sangat penting saat bepergian.

Source: www.liputan6.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button