Kebun Raya sebagai pusat ilmu pengetahuan dan sumber pendapatan lokal - WisataHits
Jawa Barat

Kebun Raya sebagai pusat ilmu pengetahuan dan sumber pendapatan lokal

Darilaut – kebun raya di area tersebut tidak hanya dapat digunakan sebagai Pusat Sainstetapi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memperluas fungsi kebun raya untuk pengembangan potensi ekonomi daerah.

Berdasarkan Perpres 93/2011, kebun raya memiliki lima fungsi, yaitu konservasi, penelitian, lingkungan, pendidikan dan pariwisata. Dari lima fungsi yang mendukung pemeliharaan adalah unsur pendidikan dan fungsi pariwisata yang menghasilkan pendapatan dan menjadi sumber PAD di daerah.

Oleh karena itu, membangun jaringan pengelola kebun raya merupakan aset strategis dalam memajukan upaya konservasi di tempat Tumbuhan di Indonesia.

BRIN sedang menyiapkan pengganti Perpres Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya Pusat Sains di kebun raya daerah.

Pengelolaannya berada di bawah koordinasi Deputi Bidang Penelitian dan Pemanfaatan Inovasi BRIN. Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi sebagai pusat pelestarian alam dan wisata, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi UKM di daerah tersebut.

“Ini merupakan pertemuan pertama pengelola kebun raya di Indonesia sejak BRIN berdiri,” kata R. Hendrian, Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN.

“Dinamika ini juga bertepatan dengan persiapan pengganti Perpres 93/2011 dan perubahan lain terkait kebun raya.”

Hendrian mengatakan, pengenalan langsung pengelolaan kebun raya dilakukan dengan arsip perjalanan ke Kebun Raya Bogor.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang utuh dalam kaitannya dengan pengelolaan fungsi Kebun Raya, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan koleksi. tanaman.

Hingga saat ini, terdapat 47 kebun raya di Indonesia, lima di antaranya dikelola oleh BRIN.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, perluasan fungsi kebun raya saat ini sedang digarap dalam perubahan Perpres 93/2011. Selain perubahan Perpres, BRIN juga mendorong Badan Penelitian dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengelola kebun raya di daerah.

Menurut Handoko, BRIN bersama Kementerian PUPR memprakarsai perubahan Perpres 93/2011 tentang kebun raya. Ada beberapa poin perubahan, salah satunya kebun raya daerah akan dikelola terutama oleh BRIDA.

“Ternyata di masa pandemi kemarin kita menyadari bahwa mengelola kebun raya sama sekali tidak mudah. Tantangannya cukup besar dan secara khusus membutuhkan sumber daya, baik biaya maupun tenaga, untuk memelihara kebun raya secara berkesinambungan,” kata Handoko saat memberikan sambutan dalam rapat pengelola dan pendamping kebun raya se-Indonesia di Gedung BJ Habibie, Rabu (27/7).

Pengelolaan kebun raya BRIDA, kata Handoko, karena setelah disahkannya UU 11/2019 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Cipta Kerja, pemerintah daerah juga didorong untuk mendirikan BRIDA. Proses pembentukan BRIDA di daerah terus dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Permendagri diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tidak hanya BRIDA tetapi juga ekosistem penelitian dan inovasi di daerah,” kata Handoko.

Handoko mengatakan, karena kebun raya daerah tidak wajib melakukan fungsi penelitian, pemerintah daerah tidak perlu khawatir dengan perubahan Perpres tersebut.

Namun, jika perlu, kebun raya daerah dapat memanfaatkan kebun raya nasional yang dikelola BRIN yang telah memiliki fasilitas laboratorium dan peneliti.

“Kami ingin memajukan pengembangan lebih lanjut dari konsep kebun raya di daerah ini peluang memaksimalkan potensi daerah. Kami mendorong itu,” katanya.

Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya Pusat Sains di kebun raya regional yang dikelola oleh Komisaris BRIN untuk Penelitian dan Inovasi Eksploitasi.

Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi sebagai pusat pelestarian alam dan wisata, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi UKM di daerah tersebut.

“Misalnya di daerah yang memiliki potensi umbi tapi masyarakat tidak mengetahuinya, ini bisa dikembangkan menjadi kebun raya, yang nantinya bisa menjadi sumber kegiatan ekonomi baru. Kami berharap kebun raya ini menjadi pusat ekonomi di masa depan, tidak hanya untuk pelestarian alam,” kata Handoko.

“Apalagi dengan keluarnya Perpres baru, Anda bisa mengajukan ke Kementerian PUPR untuk hibah biaya infrastruktur, misalnya membangun jalan pendukung ke kebun raya, gerbang, pendopo atau kantor BRIDA.”

Source: darilaut.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button