Kebijakan KHDPK dinilai tepat untuk memperkuat tujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan - WisataHits
Yogyakarta

Kebijakan KHDPK dinilai tepat untuk memperkuat tujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dinilai menjadi salah satu rencana kebijakan strategis dalam rangka penguatan agenda tujuan perhutanan sosial, khususnya di Pulau Jawa.

“Tujuannya untuk meningkatkan pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, meskipun masih ada tantangan untuk memastikan KHDPK diatur secara teknis yang berpihak pada pemanfaatan kawasan hutan,” kata Ketua Umum Dewan Nasional tersebut. Pengurus Asosiasi Pengelola Kehutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana, melalui publikasi, Rabu (27/7/2022).

BACA JUGA: Erick Thohir: China setuju beli produk pertanian Indonesia

Meski demikian, tambah Roni, situasi saat ini dan kondisi itikad baik pemerintah yang ada terkait rencana kebijakan KHDPK masih menunjukkan dinamika pro dan kontra kebijakan tersebut.

Hal ini dikarenakan masih belum adanya ruang terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi, mengkaji dan berkontribusi pada aspek substantif dan teknis Renstra KHDPK.

Selain itu, lanjut Roni, kepastian kapan rencana politik ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri masih belum pasti, sehingga interpretasi negatif dari rencana politik ini semakin lama.

Roni menjelaskan, dari sisi AP2SI, manfaat terbesar pelepasan KHDPK bagi masyarakat adalah mampu mengubah pola dan struktur serta model kehutanan di Jawa.

Salah satunya adalah masyarakat dan pemerintah desa memiliki status, akses dan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik. Dengan demikian dapat berkontribusi pada perlindungan jangka panjang hutan dan kawasan hutan di Jawa. Selain itu, juga dapat berkontribusi pada perubahan sosial dan ekonomi yang ada.

Roni juga menyarankan jika Permen KHDPK ini diterbitkan, maka isi Permen yang ada harus sepenuhnya berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, dari sisi teknis, perluasan sosialisasi, penguatan pengetahuan dan pelibatan para profesional perhutanan sosial, moderator dan aktor lainnya harus dimasukkan dalam implementasi peraturan ini.

BACA JUGA: Polisi tembak kasus polisi, proses otopsi Brigadir J memakan waktu hingga 4 minggu

AP2SI merupakan lembaga yang berkomitmen kuat terhadap gerakan keadilan dan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat melalui Agenda Perhutanan Sosial. Tujuan AP2SI adalah sebagai wadah perjuangan dan tukar pikiran antar pengelola hutan sosial tingkat tapak lainnya.

Hingga saat ini, anggota Kelompok Pengelola Perhutanan Sosial yang tergabung dalam AP2SI telah mengakses atau menerima izin perhutanan sosial seluas 165.468,15 hektar dengan penerima manfaat 59.285 kepala keluarga.

Mereka menghasilkan berbagai produk bernilai tinggi mulai dari hasil hutan bukan kayu (HHBK), agroforestri, jasa lingkungan dan wisata alam.

Sebelumnya Guru Besar Kehutanan UGM, Prof San Afri Awang menyatakan bahwa konsep KHDPK memiliki nilai inovasi yang saleh. KHDPK akan menyelesaikan beberapa masalah seperti: B. penanaman kembali lahan kritis, rusak, tandus dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya; Melanjutkan upaya kesejahteraan masyarakat berbasis potensi sumber daya hutan; dan menyelesaikan konflik kepemilikan dengan masyarakat.

Selanjutnya, KHDPK juga dapat menjadi solusi permasalahan permukiman di kawasan hutan yang melibatkan lebih dari 1.000 titik permasalahan; memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan non kehutanan dan ketahanan pangan nasional; Mendukung program strategis nasional.

“Perhutani tidak mungkin menyelesaikan masalah ini karena Perhutani hanya operator politik,” katanya.

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button