Kawasan SMAN 7 Purworejo diusulkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional
Wartawan Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO – Dalam waktu dekat, Kabupaten Purworejo akan memiliki kompleks situs cagar budaya tingkat nasional.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi (TACB) mengusulkan kawasan SMA Negeri 7 Purworejo sebagai bangunan cagar budaya nasional.
Sebelumnya, kawasan SMA Negeri 7 Purworejo telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan SK Bupati Purworejo 9 Juni 2021.
Baca Juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional, Tokopedia Berikan Edukasi Kesehatan Untuk Anak
Kemudian, pada 17 November 2021, kompleks SMA Negeri 7 Purworejo ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi dengan SK Gubernur Jawa Tengah.
“Namun kemarin, hanya situs (kawasan) SMAN 7 Purworejo yang ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi. Kalau mau diajukan sebagai cagar budaya nasional, masih harus menunggu sampai bangunan di dalamnya mendapat SK penetapan cagar budaya,” kata Dyah Woro Setyaningsih, Kepala Dinas Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Jumat (11//11). 11/2022).
Dengan kata lain, kawasan SMAN 7 Purworejo dapat dimasukkan sebagai situs cagar budaya nasional jika ada SK penetapan cagar budaya dari Bupati Purworejo untuk setiap bangunan yang ada di dalamnya.
Untuk melengkapi berkas tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo juga mengirimkan TACB Kabupaten untuk memeriksa 9 bangunan yang diduga situs cagar budaya di kawasan SMAN 7 Purworejo.
Di antaranya Kapolres Purworejo dan Gedung Kantor Wakapolres, Wisma Utama, Wisma Mandala, Wisma Damai, Wisma Mulya, Wisma Jaya, Kantor Disporapar Kabupaten Purworejo, dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Purworejo.
“Saat ini kami sedang melakukan kajian untuk menetapkan bangunan cagar budaya di kawasan SMAN 7 Purworejo sebagai cagar budaya. Mudah-mudahan tahun ini SK Penetapan Bupati keluar sehingga kita bisa melengkapi tanggal pengajuan situs cagar budaya nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria yang membuat sebuah bangunan layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Misalnya, dilihat dari usia bangunannya atau ada tidaknya fungsi pemersatu bangsa di masa lalu.
Terkait hal itu, Wakil Direktur Humas SMAN 7 Purworejo Widyastuti mengungkapkan bahwa kawasan SMAN 7 Purworejo merupakan bekas sekolah pendidik atau guru bagi kaum pribumi pada zaman Belanda.
Sekolah tersebut bernama Hoogere Kweekschool (HKS) dan telah beroperasi sejak 19 Oktober 1914. Gedung HKS mulai dibangun pada tahun 1914 dan selesai pada tahun 1916.
“Struktur bangunan di gedung ini (Gedung SMAN 7 Purworejo) dirancang bisa bertahan hingga 150 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan yang merupakan bagian dari cagar budaya seluas 4,6 hektar itu masih kokoh dan asli. Diakuinya, sekolah tersebut tidak banyak berubah dari desain asli bangunannya.
“Kalaupun ada perubahan, itu hanya perbaikan atau pengecatan ulang,” tambahnya.
Baca juga: Pengelola Pariwisata di Sleman Diimbau Sadar Pengelolaan Sampah
Terlihat di gedung kelas di sebelah barat dan ruang guru di sebelah timur. Kedua bangunan ini saling berhadapan secara simetris dan memiliki jendela dan pintu besar serta tembok tinggi bergaya arsitektur Belanda.
Kemudian pada bangunan dapur, sekolah masih menggunakan lueng (oven batu) dengan kayu bakar untuk memasak.
“Kita akan bersinergi dan berkoordinasi agar cepat selesai dan ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat nasional,” pungkasnya. (drm)
Source: news.google.com