Kasus pemerasan PTSL didengar saksi di pengadilan - WisataHits
Jawa Timur

Kasus pemerasan PTSL didengar saksi di pengadilan

Seluler_AP_Persegi Panjang 1

SIDOARJO, Radar Jember – Sidang kasus dugaan pemerasan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas memasuki tahap pemeriksaan saksi kemarin (24,8.) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga saksi yang hadir menyatakan bahwa tarif pembuatan PTSL hanya berkisar Rp 150.000-300.000.

BACA JUGA: Tim Riset Ilmiah Unmuh Jember Kembangkan Desa Wisata Kemiri Panti

Sidang berlangsung semi virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Khusus Jember Isa Ulinnuha, dan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa secara virtual mengikuti SM keluar dari Lapas Kelas II-A Jember. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan kepada juri tentang aturan yang benar bagi pelamar PTSL.

Seluler_AP_Persegi Panjang 2

Isa menyatakan, berdasarkan keterangan tersebut, pemohon PTSL tidak perlu mengajukan peralihan nama seperti yang dilakukan terdakwa SM. “Yang benar cukup hibah, surat pernyataan jual beli, surat keterangan waris dan didampingi saksi perbatasan darat,” jelasnya.

– Iklan –

SIDOARJO, Radar Jember – Sidang kasus dugaan pemerasan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas memasuki tahap pemeriksaan saksi kemarin (24,8.) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga saksi yang hadir menyatakan bahwa tarif pembuatan PTSL hanya berkisar Rp 150.000-300.000.

BACA JUGA: Tim Riset Ilmiah Unmuh Jember Kembangkan Desa Wisata Kemiri Panti

Sidang berlangsung semi virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Khusus Jember Isa Ulinnuha, dan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa secara virtual mengikuti SM keluar dari Lapas Kelas II-A Jember. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan kepada juri tentang aturan yang benar bagi pelamar PTSL.

Isa menyatakan, berdasarkan keterangan tersebut, pemohon PTSL tidak diwajibkan untuk menyerahkan alih nama seperti yang dilakukan terdakwa SM. “Yang benar cukup hibah, surat pernyataan jual beli, surat keterangan waris dan didampingi saksi perbatasan darat,” jelasnya.

SIDOARJO, Radar Jember – Sidang kasus dugaan pemerasan dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas memasuki tahap pemeriksaan saksi kemarin (24,8.) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga saksi yang hadir menyatakan bahwa tarif pembuatan PTSL hanya berkisar Rp 150.000-300.000.

BACA JUGA: Tim Riset Ilmiah Unmuh Jember Kembangkan Desa Wisata Kemiri Panti

Sidang berlangsung semi virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Khusus Jember Isa Ulinnuha, dan tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember hadir secara langsung. Sedangkan terdakwa secara virtual mengikuti SM keluar dari Lapas Kelas II-A Jember. Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan kepada juri tentang aturan yang benar bagi pelamar PTSL.

Isa menyatakan, berdasarkan keterangan tersebut, pemohon PTSL tidak diwajibkan untuk menyerahkan alih nama seperti yang dilakukan terdakwa SM. “Yang benar cukup hibah, surat pernyataan jual beli, surat keterangan waris dan didampingi saksi perbatasan darat,” jelasnya.

Source: radarjember.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button