Kasus Bumdes Berjo, Kesenjangan keuangan terkait pengembangan properti wisata Danau Madirda
KARANGANYAR, Suaramerdeka-solo.com – Dugaan kasus korupsi di Bumdes Berjo yang merugikan negara sebesar Rp 116 crore terkait dengan pengembangan objek wisata Danau Madirda di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Kepala Satuan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, dana tersebut telah disalahgunakan dan nilainya dinaikkan.
“Ada beberapa. Misalnya, biaya tambahan untuk penyediaan tempat parkir, pembangunan kolam renang, wahana flying fox. Ada juga uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (15/9).
Baca Juga: Akhirnya Kepala Desa Berjo dan Mantan Direktur Bumdes Berjo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang dikalkulasi Inspektorat Karanganyar sebesar Rp 1,16 miliar.
Dua orang telah ditetapkan oleh Kejari Karanganyar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Berjo Bumdes. Yakni Kepala Desa Berjo, S (Suyatno) dan mantan Direktur Bumdes Berjo, EK (Eko Kamsono).
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata ketua khusus satgas tersebut.
Baca juga: Hati-hati, JPU Bantah Penyidikan Kasus Berjo Bumdes yang Lamban Prosesnya
Ada kemungkinan jika fakta baru mengarah ke pelaku lain dalam penyelidikan, akan muncul tersangka baru.
“Kalau ada fakta yang memungkinkan penambahan tersangka, kenapa tidak. Tapi kalau tidak ada, ya tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.**
Source: solo.suaramerdeka.com