KAI menawarkan hak penamaan eksklusif di 10 stasiun, apa itu? - WisataHits
wisatahits

KAI menawarkan hak penamaan eksklusif di 10 stasiun, apa itu?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menawarkan hak penamaan atau naming rights untuk stasiun yang melayani KA jarak jauh dan komuter.

Pada Tahap 1, 10 stasiun ditawarkan hak penamaan, yaitu stasiun Pasar Senen, Jatinegara, Tanah Abang, Tebet, Cikini, Sudirman, Juanda, Manggarai, Gondangdia, dan Palmerah.

KAI menawarkan hak penamaan eksklusifKAI menawarkan hak penamaan eksklusif, foto: KAI.id

Namun, KAI juga terbuka jika ada pihak yang berminat mendapatkan hak penamaan selain 10 stasiun tersebut.

Chief Commercial Officer KAI Hadis Surya Palapa mengatakan, dengan semangat mengembangkan layanan kereta api yang lebih baik dan berkelanjutan bagi pelanggan, KAI saat ini memberikan kesempatan kepada setiap perusahaan untuk berpartisipasi dalam kerjasama program naming rights eksklusif.

“Kami yakin program ini akan menarik bagi semua bisnis karena KAI melayani ratusan juta penumpang setiap tahunnya.

Program ini merupakan inovasi KAI dalam hal optimalisasi pendapatan melalui bentuk komersialisasi aset perusahaan,”

kata hadits.

Melalui program hak penamaan eksklusif, nama merek mitra kemudian akan diterapkan di berbagai penyebutan audio dan visual di berbagai media seperti signage, wayfinding, road map, iklan dan berbagai publikasi terkait stasiun lainnya. .

Diharapkan dengan adanya program ini, KAI dan calon mitra dapat menjalin kerjasama yang produktif dan langgeng untuk menarik reputasi dan keberlangsungan bisnis antar perusahaan.

Untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai penawaran hak penamaan eksklusif, KAI akan mengadakan pertemuan pemasaran eksklusif untuk calon mitra pada 20 September 2022 di Hotel Mulia, Jakarta.

Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka HUT KAI yang ke-77 dengan mengusung tema Rise Up Faster, Serve Better.

Untuk informasi lebih lanjut, bagi perusahaan yang berminat, KAI akan membuka pusat informasi yang terletak di lantai dasar stasiun Gambir.

Menawarkan hak penamaan stasiun merupakan salah satu bentuk inovasi KAI dalam mengoptimalkan aset perusahaan.

Dalam hal pemasaran seluruh aset di Jawa dan Sumatera, KAI telah bekerjasama dalam penggunaan aset stasiun, fasilitas, rusun, bukan rel, museum.

Kerjasama tersebut meliputi sewa kamar, pergudangan, penanaman utilitas, perkantoran, periklanan dan lain-lain.

“KAI terbuka untuk berbagai kerjasama dengan mitra dalam pemanfaatan berbagai aset KAI.

Selain pendapatan dari angkutan penumpang dan barang, KAI akan mengoptimalkan jumlah aset perusahaan yang potensial untuk digarap guna meningkatkan pelayanan KAI secara keseluruhan. »

tutup hadits.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button