Kabar keberadaan tanaman koka di Kebun Raya Bogor, BRIN, memberikan jawaban seperti itu - WisataHits
Jawa Barat

Kabar keberadaan tanaman koka di Kebun Raya Bogor, BRIN, memberikan jawaban seperti itu

Informasi itu didapat dari pengakuan salah satu tersangka narkotika SDS, 51 tahun, yang mengaku menerima biji koka dari KRB.

SuaraBogor.id – Warga Bogor dihebohkan dengan kabar adanya tanaman koka atau sejenis narkotika di Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.

Informasi itu didapat dari pengakuan salah satu tersangka narkotika SDS, 51 tahun, yang mengaku menerima biji koka dari KRB.

Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjelaskan koleksi tanaman yang terdokumentasi dikelola oleh bagian registrasi, yang mencatat setiap koleksi tanaman sejak tanam.

Mulai dari asal benih, tahun tanam, lokasi tanam, identitas dan jumlah benih, musim tanam, pembungaan, pembuahan, perbanyakan, hingga kematian (penyebab, tahun).

Baca Juga: Gugup, Pengendara Motor Viral Bawa Kembang Api Meledak ke Jalan, Publik: Masih Bahagia

“Informasi mengenai koleksi Erythroxylum Novogranatense di Kebun Raya Bogor yang mengacu pada pemberitaan di beberapa media massa yang menyatakan bahwa informasi biji koka berada di Kebun Raya Bogor (KRB), perlu diperjelas, mengingat koleksi di KRB tersebut bersifat Erythroxylum novogranatense, bukan coca (Erythroxylum coca). ),” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, Kaya Laksana, KRB merupakan Kawasan Konservasi Tumbuhan dengan koleksi tumbuhan yang terdokumentasi.

Disusun menurut taksonomi, bioregional, pola klasifikasi tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut, untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, pariwisata, dan jasa lingkungan.

“Sebagai cagar alam yang memiliki fungsi ekowisata, KRB terbuka untuk pengunjung dengan mengeluarkan perintah pengunjung, yang akan dikomunikasikan melalui papan informasi, telepon pejabat dan pamflet, terutama yang berkaitan dengan keamanan koleksi,” jelasnya.

Ditegaskannya, bidang registrasi juga memberikan izin apabila bahan tanaman atau benih dari koleksi KRB diminta untuk keperluan penelitian atau untuk pertukaran benih dengan kebun raya lainnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Dugaan Suap Ade Yasin, Pengamat: Ihsan Diduga Korban Pemerasan BPK

“Laporan yang menyatakan biji koka berasal dari KRB perlu dikoreksi, mengingat koleksi di KRB adalah Erythroxylum novogranatense, bukan coca (Erythroxylum coca),” ujarnya.

Source: bogor.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button