Jogja Scooter Alliance tetap ingin beroperasi di Malioboro dan Mangkubumi • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Jogja Scooter Alliance tetap ingin beroperasi di Malioboro dan Mangkubumi • Radar Jogja

RADAR JOGJA – Pemilik otoped dan skuter listrik di kawasan Mangkubumi dan Malioboro yang tergabung dalam Jogja Scooter Alliance menggelar audiensi di kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28/7). Mereka menuntut agar diizinkan beroperasi di kedua tempat di mana larangan itu diterapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga siklus uang tetap berjalan bagi penyewa otoped dan skuter listrik.

Ketua Asosiasi Skuter Mangkubumi Sumantri mengatakan larangan beroperasi di kawasan Mangkubumi dan Malioboro tidak tepat. Baginya, daerah ini merupakan perputaran ekonomi yang tinggi. Sehingga keberadaan otoped dan skutik listrik sangat mendukung pariwisata di Jogjakarta.

“Tuntutan pasti kita akan beroperasi lagi di kawasan Malioboro atau di kawasan wisata Mangkubumi, Malioboro dan sekitarnya,” ujarnya usai audiensi di kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28 Juli).

Menurut dia, larangan dalam Surat Edaran Gubernur DIJ Nomor 551/4671 Tahun 2022 itu tidak berpihak. Selain itu, pemberlakuan peraturan tersebut tidak mempengaruhi pemilik rental otoped dan skutik listrik. Sampai larangan operasi ditegakkan secara ketat.

“Mengenai pelarangan, lihat dari sisi mana, dari sisi kami korban, karena kami tidak pernah didekati, hanya dilihat dari sisi negatifnya saja. Sisi positif dari skuter dikecualikan,” katanya.

Ditanya soal keluhan warga, Sumantri merasa itu risiko. Pihaknya terus memberikan edukasi kepada para tenant. Menurut dia, pelanggaran itu semata-mata kesalahan Otoped dan penyewa skutik listrik.

Sumantri membuat analogi dengan menyewa mobil. Dimana tanggung jawab atas kendaraan berada pada penyewa setelah terjadi perubahan kepemilikan. Termasuk terjadinya kecelakaan setelah menyewa kendaraan.

“Sebenarnya setiap perkembangan teknologi ada yang menjadi korban atau terkena dampaknya. Jika sewa dilepaskan dan menjadi tanggung jawab penyewa, kami hanya dapat memberikan klarifikasi. Namun, satu hal yang berbeda dari aturan, itu adalah tanggung jawab penyewa,” katanya.

Usai aksi ini, Sumantri menegaskan akan tetap beroperasi. Meski melanggar aturan, penyewa otoped dan skuter listrik tetap membutuhkan keadilan untuknya. Terutama dalam kaitannya dengan roda ekonomi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Meski begitu, ia menerapkan aturan ketat. Penyewa otoped dan skuter listriknya hanya diperbolehkan melewati kawasan Mangkubumi. Mereka semua dilarang memasuki kawasan Malioboro.

“Malam ini, seperti yang saya katakan, apa pun yang kami lakukan untuk masalah perut dan mencoba menjaga semuanya tetap berjalan, masalah unit masih diselesaikan dan jamnya agak terlambat,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DIJ, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan otoped dan skuter listrik masih dilarang melintas di jalan raya. Acuannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Kebijakan ini, lanjutnya, diperkuat dengan terbitnya SK Gubernur DIJ yang melarang pengoperasian sepeda motor dan skuter listrik. Tujuannya untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Baik pengendara otoped maupun skuter listrik serta pengguna jalan lainnya.

“Dari pertemuan ini pertama-tama kami akan sampaikan kepada pimpinan. Tentu jika mengacu pada aturan yang ada, itu jelas dilarang,” katanya.

Source: radarjogja.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button