Jika gagal dalam seleksi PPK untuk Pemilu 2024, apakah bisa memilih PPS dan KPPS? Inilah takdirnya - WisataHits
Jawa Barat

Jika gagal dalam seleksi PPK untuk Pemilu 2024, apakah bisa memilih PPS dan KPPS? Inilah takdirnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran pemilihan PPK 2024 kini telah resmi dibuka oleh KPU. Jika gagal apakah bisa daftar ulang ke PPS atau KPPS?

Disadari atau tidak, dari sekian banyak pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPK 2024, tidak semua bisa lolos dan terpilih menjadi anggota PPK.

Hal ini disebabkan baik kuota maupun banyaknya peminat yang telah mendaftar sebagai calon anggota PPK pada Pemilu 2024.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Bikin Liburan Seru Bersama Anak dan Keluarga

Khusus dalam pilkada ini, ada aturan bahwa setiap kecamatan hanya memperbolehkan 5 kursi untuk anggota PPK.

Jika pendaftar per kecamatan lebih dari 5 orang, hanya peserta terpilih yang dapat dinyatakan lulus.

Oleh karena itu, tidak heran jika banyak yang mempertanyakan atau mempertimbangkan langkah alternatif untuk menjadi anggota PPS dan KPPS jika tidak terpilih dalam seleksi.

Apakah peserta PPK yang tidak lulus kemudian diikutsertakan kembali dalam seleksi PPS dan KPPS? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Gempa Susulan Guncang Cianjur Senin Malam, Ini Data Korban Terbaru

Merujuk informasi yang dimuat dalam postingan Instagram @kpukotabandung, pada Senin (21/11/2022), calon pelamar yang tidak lolos seleksi PPK 2024 diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota PPS dan KPPS.

Selain itu, seleksi Panitia Pemilihan (PPS) terkait rencana pendaftaran dimulai saat tahap seleksi Panitia Pemilihan Daerah (PPK) resmi diselesaikan oleh KPU.

Selain itu, saat memilih PPK, PPS, dan KPPS, tidak ada ketentuan yang membahas masalah ini.

Selain itu, KPU membuka pilihan non-spesifik bagi mereka yang memiliki pengetahuan sebelumnya.

Baca juga: Wah! Bripka Ricky Rizal ketahuan transfer Rp 30 juta ke Trisha Eungelica buat apa?

Sehingga semua orang yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan berhak mengikuti seleksi.

Demikian informasi bagi calon peserta PPK Pilkada 2024 yang tidak lolos pendaftaran PPS dan KPPS tahun 2022 dapat atau tidak mengikuti pendaftaran PPS dan KPPS. ***

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button