Jawa Timur Punya 184 Restorative Justice House, Khofifah: Mengutamakan Nurani - WisataHits
Jawa Timur

Jawa Timur Punya 184 Restorative Justice House, Khofifah: Mengutamakan Nurani

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap kehadiran ratusan Restorative Justice House di wilayahnya dapat membawa manfaat dan kepastian hukum bagi semua pihak dengan mengutamakan hati nurani.

Hal itu disampaikan Khofifah usai menyerahkan Penghargaan Kehormatan Emas Jer Basuki Mawa Beya kepada Mia Amiati, Kepala Staf Jawa Timur, Kamis (30/6/2022) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Khofifah saat peresmian Restorative Justice House di FH Unair yaitu “Omah Rembug Adhyaksa”, di Aula Pancasila, Kampus B Fakultas Hukum.

Mia dinilai sangat agresif dalam mendirikan Restorative Justice (RJ) House. Dalam waktu kurang dari satu tahun kepemimpinannya, hingga 184 rumah RJ dibangun di seluruh Jawa Timur.

“Jumlah rumah RJ di Jawa Timur terbesar di Indonesia. Ini luar biasa mengingat upaya untuk menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses pengadilan dan dalam penyelenggaraan peradilan,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan, keberadaan Rumah RJ dapat memenuhi harapan masyarakat untuk mewujudkan rasa keadilan yang lebih kuat, sempit, murah, dan cepat.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Staf Jawa Timur Mia Amiati.Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan penghargaan kepada Kepala Staf Jawa Timur Mia Amiati.

“Omah Rembug Adhiyaksa merupakan bagian penting dan sangat memungkinkan tidak hanya bagi mereka yang memiliki permasalahan hukum tetapi juga dapat dijadikan acuan bagi masyarakat untuk melakukan nasihat hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi: Kejaksaan Agung telah menetapkan RJ Houses bagi seluruh Kepala Kejaksaan dan Kejaksaan di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, mudah dan murah.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Penuntut Umum Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara yang hukuman pidananya kurang dari 5 tahun.

Fasilitas ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat. Melalui pendekatan RJ juga dimungkinkan untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran hukum (tindak pidana umum ringan) tanpa harus ke pengadilan.

Baca juga:
Kejaksaan Lindungi Rumah Restorative Justice di 20 Desa Sidoarjo

Karena itu, Khofifah berharap beberapa kasus bisa menjadi konsultasi publik, antara lain terkait tanah, keluarga, warisan dan sebagainya.

Ketua IKA Unair mengaku bangga karena RJ House bisa membawa harapan baru bagi masyarakat, terutama mereka yang tersangkut kasus hukum lintas kategori. Tentunya dengan beberapa kualifikasi, misalnya tidak ada mensrea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan).

Dalam kesempatan ini, Khofifah juga memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unair yang terus mempertahankan posisinya sebagai fakultas hukum terbaik di Indonesia.

“Dalam proses pelayanan dan hari ini di Indonesia, Jawa Timur dan Surabaya, kami senang karena Unair khususnya fakultas hukum telah meraih prestasi akademik tertinggi di antara fakultas hukum lainnya di Indonesia. Semoga terus terbang dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi.”

Peresmian Restorative Justice House di FH UnairPeresmian Restorative Justice House di FH Unair

Usai menerima Penghargaan Emas Jer Basuki Mawa Beya, Ketua DPRD Jatim Mia Amiati menyampaikan apresiasi atas kerjasama dalam mendukung lembaga yang dilakukan bersama Fakultas Hukum (FH) Unair.

Baca juga:
Temui Terrace Cafes, tempat makan terbaru di Kota Mojokerto

“Omah Rembug Adhiyaksa didirikan untuk mengubah wajah keadilan hukum bagi seluruh rakyat. Komitmen itu diwujudkan dalam peraturan Kejaksaan Agung,” kata Mia.

Mia mencontohkan, keberadaan Rumah RJ dilatarbelakangi oleh peristiwa kriminal yang sempat viral beberapa waktu lalu yakni Nenek Minah mencuri 3 buah kakao dan seorang lelaki tua mencuri getah karet senilai Rp 17.000.

“Ini adalah kesempatan sekali seumur hidup bagi mahasiswa hukum untuk melihat RJ’s House memfasilitasi para pencari keadilan yang menegakkan hukum dengan hati nuraninya. Namun, Anda akan benar-benar melihat kondisi yang sama di mata hukum. Tidak dengan haknya. untuk penuntutan, tetapi atas dasar hati nurani dan dapat diterapkan kepada orang yang membutuhkannya,” katanya.

“Sesuai dengan sila kedua Pancasila, ada musyawarah untuk mufakat dan berjuang untuk yang terbaik bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.

Source: jatimnow.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button