Jangan terkecoh, berikut daftar tarif parkir resmi di Jogja menurut peraturan daerah yang perlu diketahui wisatawan - WisataHits
Yogyakarta

Jangan terkecoh, berikut daftar tarif parkir resmi di Jogja menurut peraturan daerah yang perlu diketahui wisatawan

TRIBUNJOGJA.COM – Anda dan keluarga sedang liburan tahun baru 2023 di Jogja?

Simak daftar tarif parkir resmi di Jogja berikut yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Parkir di Jalan Umum.

silahkan klik di sini untuk mengunduh Perda nomor 1 Tahun 2020.

Tarif parkir di area I

Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022).Suasana di depan Teras Malioboro 2, Kamis (1/9/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana)

Perda tersebut menyatakan bahwa Wilayah I adalah kawasan yang ditetapkan untuk melayani dan mendukung kegiatan pariwisata dan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

mulai Kompas.comjalan-jalan di Jogja yang termasuk dalam Wilayah I yaitu:

  • jalan perwakilan
  • Jalan Suryatmajan
  • Jalan Ketandan
  • Jalan Kebun Raya Gembira Loka
  • Tempat Parkir Khusus (TKP) Senopati
  • TKP Ngabean
  • TKP Sriwedari
  • TKP Limaran
  • TKP Malioboro 1
  • TKP Malioboro 2
  • Jalan Mangkubumi
  • Jalan Margo Utomo
  • Jalan Vongsodiryan
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Prof John
  • Jalan Secodiningratan
  • jalan Pajeksan
  • Beskalstrasse
  • Jalan Reksobayan dan
  • Jalan Sosrowiyayan

Berikut tarif resmi parkir di Wilayah I yang dikutip dari peraturan daerah.

Retribusi resmi parkir pinggir jalan di Wilayah I

Tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan Perda #1 Tahun 2020Tarif parkir resmi di Jogja berdasarkan Perda #1 Tahun 2020 (DOC. Screenshot Perda #1 Tahun 2020)

  • Sepeda dan sepeda elektronik: Rp 1.000 (tarif tetap)
  • Andong dan becak: Rp 1.000 (tarif tetap)
  • sepeda motor : Rp 2.000 (2 jam pertama), setelah itu 1.500 IDR/jam
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp5.000 (2 jam pertama), setelah itu Rp2.500/jam
  • Mobil (sedan, jip, pikap, station wagon): Rp5.000 (2 jam pertama), setelah itu Rp2.500/jam
  • Bus dan truk ukuran sedang: Rp 20.000 (2 jam pertama), setelah itu Rp5.000/jam
  • Bus dan truk besar: Rp30.000 (2 jam pertama), setelah itu Rp10.000/jam
  • Trailer, gandar III atau lebih: Rp40.000 (2 jam pertama), setelah itu Rp10.000/jam.

Baca Juga: Wisatawan Perlu Tahu Ini Tarif Resmi Parkir Kota Yogyakarta

Baca Juga: Dishub Purworejo Siagakan Puluhan Staf Amankan Gereja dan 11 Titik Saat Nataru

Tarif parkir di area II

Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2020 Kota Yogyakarta, Perda tersebut adalah Daerah II merupakan kawasan dengan volume lalu lintas yang besar, memiliki posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di wilayahnya, serta merupakan lingkungan komersial dan /atau area dengan properti parkir tinggi.

Berikut tarif resmi parkir di Wilayah II berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.

Untuk informasi Anda: Semua tarif parkir berikut adalah tarif tetap. Artinya, parkir berlaku satu kali tanpa jangka waktu yang baku.

  • Sepeda dan sepeda elektronik: Rp500
  • Andong dan becak: Rp500
  • sepeda motor : Rp 1.000
  • Kendaraan Bermotor Roda Tiga : Rp 2.000
  • Mobil (sedan, jip, pikap, station wagon): Rp 2.000
  • Bus dan truk ukuran sedang: Rp 15.000
  • Bus dan truk besar: Rp 20.000
  • Trailer, gandar III atau lebih: Rp30.000

Baca Juga: Tarif Parkir Motor dan Mobil di Pasar Malam Sekaten Jogja 2022, Ada yang Sampai Rp 25.000

Baca Juga: Liburan di Nataru, Petugas Taman di Gunungkidul Harus Terapkan Tarif Sesuai Aturan

Tarif Parkir Resmi Jogja di Wilayah III

Berdasarkan Peraturan Daerah #1 Tahun 2020, Wilayah III adalah kawasan dengan lalu lintas yang lebih sedikit, termasuk pengaturan non-komersial, dan/atau parkir yang lebih sedikit daripada Area II.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button