Jadwal SIM tersedia di sekitar Kota Depok hari ini Senin 10 Oktober 2022 di 2 lokasi - WisataHits
Jawa Barat

Jadwal SIM tersedia di sekitar Kota Depok hari ini Senin 10 Oktober 2022 di 2 lokasi

Cianjurpedia.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Agar tidak ketinggalan perpanjangan SIM Card, hari ini Senin 10 Oktober 2022, Hy Fresh, Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok inilah jadwal mobile SIM Kota Depok I. Waktu operasional layanan mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Sedangkan untuk paket layanan mobile SIM kedua di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas, Kota Depok. Waktu operasional layanan mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Layanan Mobile SIM hanya melayani SIM extension A dan C. Selain mobile SIM card, warga juga bisa membeli SIM extension di gerai penjualan SIM, Mall Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, pada pagi hari pukul 10.00-13.00 WIB. dan sore hari pada pukul 15:00-16:30 WIB.

Baca Juga: 8 Restoran Hits di Bandung yang Wajib Kamu Coba, Update 2022, Banyak yang Instagramable

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlaku,
  2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP/SUKET,
  3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum tanggal kadaluarsa,
  4. Jika kartu SIM telah melewati masa berlakunya, dapat diproses di SATPAS/Polisi dengan mengajukan permohonan kartu SIM baru.
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter yang Diangkat oleh Polisi yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat jasmani, dan ketajaman penglihatan atau visus yang kesemuanya harus dilampirkan.
  6. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pada hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Merinding, Inilah 8 Tempat Wisata Berhantu yang Ternyata Digunakan untuk Pesugihan

Jika semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengatur perpanjangan SIM pada SIM seluler.

Source: cianjurpedia.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button