Jabar mulai mendistribusikan bantuan BBM senilai Rp 600.000 kepada kelompok nelayan - WisataHits
Jawa Barat

Jabar mulai mendistribusikan bantuan BBM senilai Rp 600.000 kepada kelompok nelayan

TEMPO.CO, bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meredam dampak kenaikan inflasi harga BBM khususnya bagi nelayan kecil, nelayan dan nahkoda dengan kepemilikan kapal 5 gros ton atau kurang.

“Bansos tersebut akan disalurkan ke tempat tujuan oleh mitra penyaluran yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar, dalam hal ini Bank BJB,” kata Kepala Dinas Sosial Jabar Dodo Suhendar dalam keterangannya, Sabtu, 5 Mei November. 2022.

Bantuan sosial tersebut diberikan secara bertahap sejak Jumat, 4 November 2022. Bantuan sosial tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terkena inflasi setelah pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

Membaca: Kejar target 0 persen kemiskinan ekstrim, Sri Mulyani: Implementasi anggaran bansos 71,8 persen

Jabar telah menyiapkan bantuan sosial sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam dua tingkat. Tahap pertama sebesar Rp 400.000 rencananya akan disalurkan pada tanggal 4 hingga 13 November 2022, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 200.000 akan diberikan pada Desember 2022.

Penerima bantuan tersebut dipilih secara khusus yaitu kelompok nelayan kecil, pekerja perikanan dan nakhoda dengan harta maksimal 5 gros ton. Total penerima kesejahteraan sebanyak 23.632 rumah tangga sasaran yang tersebar di 16 kabupaten/kota.

Secara khusus, penyaluran bansos di Cirebon, Sukabumi dan Cianjur masih ditunda. Divisi tersebut terus memperbaiki tanggal target penerima kesejahteraan.

Dodo mengatakan pendataan nelayan sasaran kesejahteraan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Data tersebut kemudian digabungkan dan dicocokkan dengan data DTKS, yang kemudian diverifikasi ulang oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penerima kesejahteraan menerima surat undangan dengan kode QR. Dana tersebut dibayarkan di lokasi yang telah ditentukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk penerima kesejahteraan sosial atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Penerimaan dana kesejahteraan hanya dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam kartu keluarga (Kartu Keluarga) dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 10.000, KTP penerima dan dokumen kartu keluarga. Bagi penerima yang meninggal, pembayaran dana jaminan sosial dapat dilakukan oleh ahli waris yang namanya tercatat dalam daftar ahli waris. Sedangkan pengaduan tentang bansos dapat diarahkan ke Dinas Sosial Jabar melalui media sosial.

Baca juga: Cara daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang akan segera dibayarkan

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button