Izin beroperasi kembali di kawasan Monas, demikian jam operasional Delman - WisataHits
Yogyakarta

Izin beroperasi kembali di kawasan Monas, demikian jam operasional Delman

Izin beroperasi kembali di kawasan Monas, demikian jam operasional Delman

Delman masih dilarang melintasi Jalan MH Thamrin, Sudirman hingga Bundaran HI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kota Jakarta mengeluarkan kebijakan bahwa Delman sebagai wahana wisata kawasan Monumen Nasional (Monas) hanya boleh beroperasi selama delapan jam setiap Sabtu dan Minggu. Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, tidak ada larangan kehadiran Delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, namun harus diatur agar bisa mengiringi kendaraan bermotor lain sebagaimana yang bisa dilakukan pengguna jalan.

“Delman akan ditata di sekitar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini untuk mendukung lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik bagi warga Jakarta maupun orang luar. Dan kami memberikan kesempatan kepada warga Jakarta untuk mengadakan Delman pada hari Sabtu dan Minggu pakai Minggu,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2023).

Menurut Iqbal, Delman tidak lagi digolongkan sebagai moda transportasi tetapi tetap digunakan sebagai kendaraan wisata. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan Delman beroperasi untuk umum, mulai dari kesehatan kuda hingga keselamatan kereta atau gerbong, untuk menjamin keselamatan penggunanya.

Menurut peraturan baru, kereta kuda hanya diperbolehkan melaju selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak Delman hanya boleh dikemudikan oleh empat orang dan seorang kusir. “Waktu operasionalnya delapan jam, dan daya angkut empat orang itu bagian dari pengawasan petugas di lapangan agar beban kuda tidak terlalu berat,” kata Iqbal.

Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Bundaran HI.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang Delman berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang pelarangan Delman di kawasan Monas. Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berserakan di area vital mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Sumber: Antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button