Ivan Setiawan akan mengevaluasi secara menyeluruh masalah BPK dan mengidentifikasi potensi kerugian negara di atas Rp 40 miliar - WisataHits
Jawa Barat

Ivan Setiawan akan mengevaluasi secara menyeluruh masalah BPK dan mengidentifikasi potensi kerugian negara di atas Rp 40 miliar

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Ivan Setiawan akan melakukan kajian menyeluruh terhadap BPK untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara di atas Rp 40 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bogor gagal mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Setelah meraih enam WTP berturut-turut, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Baca Juga: 1.283 Bencana Terjadi di 2021, Anggota Dewan Dorong Pemkab Bogor Siapkan Peta Penanggulangan Bencana

Peringkat WDP ini diberikan berdasarkan serangkaian temuan potensi kerugian pemerintah di sejumlah instansi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Badan Lingkungan Hidup menemukan bahwa pengelolaan sampah atau retribusi pembersihan tidak dibayarkan ke kas daerah sebesar Rs 4.209 crore.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menghadapi kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi di 11 pekerjaan dan paket pekerjaan senilai Rs 5.776 crore.

Kemudian ada biaya keterlambatan yang tidak tertagih sebesar Rs 10,544 crore.

Selain itu, volume yang hilang dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi dalam 17 paket pembangunan jalan, irigasi Rp 16,628 miliar dan denda Rp 3,703 miliar belum dikenakan.

Plt Bupati Bogor Ivan Setiawan mengaku akan mengevaluasi secara menyeluruh temuan BPK perwakilan Jabar itu.

“Kami menunggu rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor. Selanjutnya, kami akan melakukan penilaian secara menyeluruh,” kata Iwan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Resmikan Desa Terang Al-Quran, Iwan Setiawan: Wisata Rohani Baru di Kabupaten Bogor

Sebagai informasi, temuan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 mengakibatkan Bupati Bogor Ade Yasin yang tidak aktif terlibat operasi tag catching (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir April 2022.

Ade terjerat OTT bersama 3 auditor dari ASN Pemkab Bogor dan 4 BPK Jabar karena diduga mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 untuk mendapatkan WTP kembali.

Source: depok.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button