Investor asing berpartisipasi dalam sosialisasi imigran “Visa Rumah Kedua” di SIER - WisataHits
Jawa Timur

Investor asing berpartisipasi dalam sosialisasi imigran “Visa Rumah Kedua” di SIER

SURABAYA (ANTARA) – Sejumlah Konjen dari beberapa negara dan investor asing ikut serta dalam sosialisasi tersebut Coaching Clinic tentang Layanan Imigrasi dan Rumah Kedua Dukungan Visa Imigrasi di PT Surabaya Rungkut Industrial Zone (SIER) Surabaya.

“Kegiatan sosialisasi hasil kerjasama SIER dengan Ditjen Imigrasi yang dicanangkan pemerintah kemarin sejak Kamis (3),” kata Pj Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya, Jumat di Surabaya.

Hadir Konsul Kehormatan Properti Surabaya dan Jawa Timur Ivy Kamadjaja, Konsul Kehormatan Republik Federal Jerman Christopher Tjokrosetio, Konsul dan Wakil Konjen Australia Anthony Clark dan Konjen Jepang Takeyama Kenichi di Surabaya.

Menurutnya, SIER merupakan kawasan industri pertama di Indonesia yang digunakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tempat coaching clinic.

Selain itu, lanjutnya, SIER yang mengelola kawasan komersial di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan banyak memiliki tenant dan investor dari luar negeri, sehingga membutuhkan pelayanan keimigrasian yang lebih ramah, bersahabat, mudah dan cepat.

“Jadi kami bertemu langsung dengan investor asing di kawasan industri milik SIER ini. Melalui coaching clinic ini kami berusaha mendekatkan pelayanan. Jika ada keluhan, kami menawarkan solusi langsung,” katanya.

Prof Widodo ingin agar reformasi pelayanan keimigrasian tidak hanya masalah administrasi, tetapi juga mempengaruhi kenyamanan dan kemudahan investasi yang ujungnya adalah terbukanya kesempatan kerja yang seluas-luasnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, salah satu titik tekanan inovasi baru adalah Ditjen Imigrasi Visa Tinggal Kedua didedikasikan untuk meningkatkan investasi di negara ini.

Investor asing yang telah berinvestasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja dapat tinggal lebih lama di Indonesia.

melayani Visa Tinggal Kedua diberlakukan pada tanggal 25 Oktober 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Penerbitan Visa dan Izin Tinggal Terbatas bagi Rumah Kedua.

Menurutnya, subjek Visa Tinggal Kedua yaitu orang asing tertentu atau eks WNI yang ingin tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai kegiatan seperti investasi, pariwisata, dan kegiatan lainnya.

“Pengajuan aplikasi sangat mudah melalui aplikasi berbasis website (halaman). Yaitu visa-online.imigration.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menerimanya. Visa Tinggal Kedua itu,” katanya.

Beberapa persyaratannya adalah paspor nasional yang masih berlaku dan tersisa setidaknya 36 bulan, Bukti dana berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai paling sedikit Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru berukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih dan daftar riwayat hidup.

Prof Widodo mengatakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa Tinggal Kedua 3 juta, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP untuk visa tinggal kedua dapat dilakukan di luar wilayah kedaulatan Indonesia melalui payment gateway PNBP yang tersedia.

“Kebijakan ini mulai berlaku 60 hari setelah surat edaran dikeluarkan yaitu pada tanggal 25 Oktober 2022. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non-pajak yang dapat menjadi insentif bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi negara. Perekonomian Indonesia di tengah kondisi perekonomian global yang semakin dinamis,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut dan Direktur PT SIER Didik Prasetiyono mengapresiasi program Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadikan SIER sebagai kawasan industri. klinik pelatihan layanan imigrasi.

“Ini merupakan upaya untuk bekerja sama dengan semua elemen, dalam hal ini pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama mensukseskan pembenahan pelayanan keimigrasian sehingga pelaku usaha asing dapat berinvestasi dengan lebih mudah dan nyaman,” ujarnya.

Didik mengatakan inovasi Ditjen Imigrasi merupakan terobosan yang memberikan kemudahan bagi investor asing.

Karena itu, ia berharap dapat menarik lebih banyak investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

“Tahun depan kita akan dibayangi oleh resesi global yang berpotensi menimbulkan krisis pangan, energi, dan keuangan, yang mengharuskan semua negara untuk berinvestasi. Semua negara bersaing untuk investasi. Dan harus diingat bahwa keputusan investasi yang diambil investor tidak hanya didasarkan pada nilai ekonomi, tetapi juga pada faktor-faktor yang mendukung kenyamanan berusaha, termasuk masalah pelayanan keimigrasian,” kata Dikdong, panggilan akrabnya.

Program yang dijelaskan langsung oleh pihak imigrasi ini dinilai sebagai terobosan yang luar biasa.

“Tentu kebijakan ini disambut baik oleh tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di SIER, 70 persen di antaranya merupakan penyewa dari Penanaman Modal Asing (PMA). Diantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belanda dan India,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Konjen Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi mengaku sangat puas dengan acara ini, termasuk program second home visa.

Karena selama ini banyak warga Jepang yang ingin tinggal di Indonesia setelah pensiun.

“Itu kabar baik untuk didengar Visa Tinggal Kedua Pensiunan Jepang bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Selama ini sudah banyak yang tinggal di Bali. Tapi saya tidak tahu angka pastinya. Tapi banyak yang ingin tinggal di Indonesia setelah pensiun,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button