Intensifkan Penertiban Parkir Ilegal hingga November Pemkab Malang kumpulkan pendapatan Rp 1,7 miliar - WisataHits
Jawa Timur

Intensifkan Penertiban Parkir Ilegal hingga November Pemkab Malang kumpulkan pendapatan Rp 1,7 miliar

WAKTU JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memperketat penertiban terhadap orang dan tempat parkir liar. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Terutama pada biaya kota di area biaya parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, pajak taman sejauh ini telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp 1.774.595.311.

Capaian ini merupakan realisasi penerimaan pajak taman hingga 21 November 2022, kata Made kepada Jatim Times, Senin (21/11/2022).

Sebagai informasi, realisasi retribusi parkir senilai lebih dari Rp1,7 miliar naik sebesar Rp131.804.576 pada periode 1 hingga 21 November 2022.

“Hingga bulan lalu (Oktober 2022), pajak parkir menghasilkan pendapatan sebesar Rp1.642.790.735. Performa tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp131.804.576 dari awal November hingga hari ini (Senin, 21/11/2022),” jelas Made.

Dengan capaian tersebut, maka target pajak daerah sektor perparkiran masih sebesar Rp 2.388.846.787. Karena pada tahun 2022 pajak parkir diharapkan menghasilkan pendapatan sebesar Rp4.163.442.098.

Sementara target pajak taman sudah terpenuhi sebesar 42,62 persen, kata pejabat yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang itu.

Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Malang akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk mewujudkan capaian pajak daerah di sektor taman. Diantaranya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.

“Tentu saja Bapenda tidak bisa mewujudkan pajak daerah saja, tapi juga harus melibatkan beberapa pihak lain. Dengan begitu, kami optimistis capaian pajak parkir bisa segera terealisasi sebelum tutup buku tahun 2022,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.

Seperti diberitakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang telah melakukan berbagai terobosan untuk mewujudkan Malang Sejahtera. Ini termasuk pelaksanaan rutin operasi penjaga taman bersama.

Dalam agenda ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dan pihak terkait akan menertibkan orang dan tempat parkir liar. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak taman di Kabupaten Malang.

“Dalam rangka meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan di Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan juga telah melakukan operasi penertiban parkir liar bersama,” kata Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, seperti dimuat di akun media sosialnya (Media Sosial).

Sebagai informasi, selain inovasi kerjasama operasi penertiban parkir liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang juga memiliki sederet inovasi untuk mengimplementasikan program Malang Makmur. Ini termasuk pengujian kendaraan bermotor untuk menghindari kecelakaan dan inovasi Seruni.

Perlu diketahui bahwa Seruni merupakan sosialisasi pendidikan rambu-rambu jalan bagi anak usia dini. Ketiga inovasi ini dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang untuk mengikuti Lomba Konten Piala Bupati Malang 2022.

Info disko Kabupaten Malang

Sebagai informasi tambahan, Kontes Konten Kreator yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan East Java Times akan diselenggarakan mulai 31 Oktober hingga 23 November 2022. Sedangkan 10 pengumuman teratas ada pada 26 November 2022.

Total harga yang disediakan panitia adalah Rp 44 juta. Dengan rincian sebagai berikut;

Kategori Harga Umum (tunggal)
sebuah. Juara 1 : Rp 4 juta
b. Juara 2 : Rp 3 juta
c. Juara 3 : Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Tim)
sebuah. Juara 1 : Rp 7,5 juta
b. Juara 2 : Rp 6 juta
c. Juara 3 : Rp 4 juta
Penghargaan Kategori Organisasi Peralatan Regional (Tim)
sebuah. Juara 1 : Rp 7,5 juta
b. Juara 2 : Rp 6 juta
c. Juara 3 : Rp 4 juta

Adapun peserta dari masing-masing kategori lomba adalah sebagai berikut:

– Umum (Perorangan)
Bisa dikunjungi oleh masyarakat umum segala usia dan karesidenan, tidak harus di kabupaten Malang. Pengelola pariwisata, hotel, dan pemangku kepentingan UMKM juga dapat berpartisipasi.

– Sekolah di Kabupaten Malang (Tim)
Contoh: SDN 1 Banjararum, SD Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Tumpang Diponegoro, SMA Ar Rohmah Dau dan sebagainya.

– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang beserta satuan kerja (tim) di bawahnya
Misalnya : Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RS Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Kepanjen Bina Marga Dinas, UPT Bapenda Singosari dan sebagainya.

Tema:
“Maju, Sukses Bersama Malang Sejahtera”

Kemudian untuk syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

– Memiliki kartu identitas (KTP/KTP/KTP), atau menggunakan kartu identitas perwakilan jika peserta masih di bawah umur.

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Memiliki akun TikTok dan Instagram.

– Akun tidak boleh ditangguhkan dan tidak boleh mengubah nama pengguna terdaftar.

– Peserta wajib mengikuti akun media sosial berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.

– Hanya karya terbaik yang diperbolehkan.

– Video bertema kompetisi.

– Durasi video 1 menit hingga 2 menit.

– Unggah ke TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.

– Selain mengunggah ke TikTok, peserta juga perlu mengunggah video ke akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.

– Wajib menggunakan hastag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022

– Video tidak dapat dihapus selama Periode Kontes hingga pemenang diumumkan.

– Peserta mengisi dan mengirimkan link video pada Google form yang telah disediakan.

– Karya asli dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi sejenis (dengan penjelasan terlampir).

– Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.

-Pesaing yang curang akan didiskualifikasi.

– Keputusan juri bersifat final.

– Unggah surat pernyataan keaslian karya. (Format penjelasan dapat diunduh dari link yang tersedia, atau dapat juga menghubungi contact person di 0881-3115-641 serta website dan sosial media Jatim TIMES.)

Evaluasi:

– Orisinalitas
– Kekuatan pesan yang ditransmisikan
– Kualitas gambar
– kreativitas

Pertimbangan:

Semua karya peserta akan diseleksi terlebih dahulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator untuk masing-masing kategori. Kemudian karya hasil seleksi akan dievaluasi oleh dewan juri yang terhormat, mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Dewan Juri Konten Pencipta.

Sekadar mengingatkan, panitia tidak pernah memungut biaya apapun, meski pendaftaran gratis untuk semua peserta.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button