Inilah Arti Perda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Sleman - WisataHits
Yogyakarta

Inilah Arti Perda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Sleman

SLEMANSusilo Nugroho, Ketua Panitia Khusus Penyusunan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman, mengatakan pembahasan Raperda dinilai penting guna menciptakan kepastian hukum lalu lintas.

“Terkait dengan aspek hukumnya,” kata Susilo kepada Mr . Jogja setiap hariSelasa (8/2/2022).

Selain itu, Perda tersebut diberlakukan sebagai kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana jalan secara lengkap demi keselamatan lalu lintas. Peraturan tersebut juga bersedia memberikan manajemen lalu lintas yang baik untuk menghilangkan kemacetan lalu lintas dan lain-lain.

Pasalnya, ruas jalan DIY, khususnya Sleman, tidak sesuai dengan pertumbuhan kendaraan. Sejumlah titik diblokir. Hal itu terjadi karena menurut data yang diterima, pertumbuhan kendaraan baru di sektor DIY mencapai 2.000 unit per bulan.

“Kondisi ini harus diwaspadai, salah satunya adalah ketentuan peraturan daerah ini,” kata Susilo.

Dijelaskannya, dalam peraturan tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga sarana transportasi yang disediakan pemerintah. Misalnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, maka akan dikenakan biaya kerusakan prasarana lalu lintas.

“Jadi jika ada kerusakan fasilitas lalu lintas karena kecelakaan karena kelalaian pengemudi, perbaikannya menjadi beban pihak perusak,” ujarnya.

Selain itu, penanganan manajemen lalu lintas dalam Raperda mengharuskan pemerintah menyediakan rambu-rambu jalan yang memadai. Misalnya di tempat-tempat umum yang terancam dan kritis dengan lampu berkedip, zona aman dan sebagainya.

“Raperda juga mentargetkan penambahan penanda kawasan seperti Tebing Breksi, jika aktivitas meningkat akan diarahkan ke tempat wisata lainnya,” kata Susilo.

Politisi PDI-P itu mengatakan, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu merespon perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Selain itu, sedang dibangun jalan tol di DIY khususnya di wilayah Sleman, baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas jalan lingkar pada waktu-waktu tertentu harus diantisipasi pemerintah.

“Keberadaan jalan tol nantinya akan menimbulkan perlintasan, perlintasan dan penambahan rel baru, sehingga pemerintah harus mengambil langkah proaktif terhadap tumbuh kembangnya kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, moda transportasi di Sleman belum menjangkau kebutuhan masyarakat di pelosok. Sedangkan keberadaan sarana transportasi yang memadai dan memadai akan mampu mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.

Saat ini, lanjut Susilo, Raperda Manajemen Rekayasa Lalu Lintas sudah dibahas dan tinggal menunggu persetujuan. “Kami berharap pasal-pasal dalam Perda ini dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya. (ADV)

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button