Ini tarif parkir di tempat wisata Gunungkidul saat Nataru - WisataHits
Yogyakarta

Ini tarif parkir di tempat wisata Gunungkidul saat Nataru

Gunungkidul, IDN Times – ‎Wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Gunungkidul diminta waspada terhadap oknum jagawana (Jukir) yang akan menaikkan tarif parkir sesuka hati. Dinas Perhubungan Gunungkidul juga mempertegas tarif parkir yang berlaku di tempat wisata agar tidak ada yang menjadi korban ulah Jukir nakal tersebut.

1. Biaya parkir di objek wisata Gunungkidul

Ini tarif parkir di tempat wisata Gunungkidul saat NataruIlustrasi parkir kendaraan liar (IDN Times/Sahrul Ramadhan)

Eli Siswanta, Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Parkir Dinas Perhubungan Gunungkidul mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus, berlaku tarif parkir. objek wisata ditentukan.

“Sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, sepeda motor roda tiga Rp5.000, minibus Rp5.000, truk, pikap, sedan, dan jeep. Sedangkan untuk bus kecil, van roda empat, dan truk roda empat Rp 8.000,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Sedangkan bus ukuran sedang, gerbong roda enam, dan truk roda enam harganya Rp 10.000. Besaran tarif juga disosialisasikan dan diketahui pengelola tempat parkir.

“Dengan demikian, setiap kawasan wisata mengelola tempat parkir sendiri dengan tarif sesuai aturan yang ada,” ujar Eli.

Baca Juga: Rambu Peringatan Dilarang Mandi Di Pantai Gunungkidul Mulai Dipasang

2. Pengguna parkir tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan

Ini tarif parkir di tempat wisata Gunungkidul saat NataruIlustrasi tukang parkir. sekarang.or.id

Eli menambahkan, setelah memarkirkan kendaraan bermotornya, pemilik atau wisatawan berhak mendapatkan tiket parkir dan mendapatkan pelayanan serta rasa aman untuk mendapatkan informasi valet.

“Jadi jangan sampai pengguna parkir membawa barang berharga dan karcis parkir di dalam kendaraan,” ujarnya.

3. Biaya parkir di atas peraturan akan segera dilaporkan

Ini tarif parkir di tempat wisata Gunungkidul saat NataruIlustrasi wisatawan di pantai Drini (instagram.com/Jadi_ratnaningsih)

Pihaknya mengimbau kepada wisatawan yang menemukan penarikan tiket parkir tidak sesuai dengan aturan yang ada untuk segera melapor ke pejabat daerah yang ada atau Dinas Perhubungan Gunungkidul.

“Kami akan segera mengusut setiap laporan dan menindak pengelola tempat parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eli.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Widayanto mengatakan, pengguna jasa parkir bisa melihat besaran tarif parkir karena nilainya sudah tertera di karcis parkir.

“Apabila tidak sesuai dengan tarif parkir bahkan dinaikkan secara sepihak, mohon segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Dispar Targetkan 148.000 Wisatawan ke Gunungkidul

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button