Ingat Ganjil Genap di Peak Line tetap berlaku - WisataHits
Jawa Barat

Ingat Ganjil Genap di Peak Line tetap berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Ganjil Genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat masih berlaku mulai Jumat (5/8/2022) hingga Minggu (7/8/2022).

Pembatasan lalu lintas ini diberlakukan untuk meminimalisir kemacetan di jalur Puncak, terutama pada akhir pekan atau hari libur.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas?

Ganjil Genap di Kawasan Puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Penataan Lalu Lintas Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Batas Puncak Kota Cianjur Nomor 075.

Kemudian, penerapan ganjil genap berdasarkan Perda tersebut meliputi arah penyeberangan dari Gadog Jalan Raya Puncak sampai penyeberangan Tugu Lampu Gentur empat Kabupaten Cianjur dan arah penyeberangan Tugu Lampu Gentur empat Kabupaten Cianjur ke Jalan Gadog. melintasi Jalan Raya Puncak.

Polisi mengarahkan arus lalu lintas di pintu masuk Puncak Bogor, tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL Ikhsan Polisi mengatur arus lalu lintas di pintu masuk Puncak Bogor atau lebih tepatnya Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aturannya juga masih sama, kendaraan yang melintas diharapkan mencocokkan plat nomor dengan tanggal di kalender.

Baca Juga: Bus PO Budiman Baru, Pakai Leg rest dan ada smoking room

Sampai saat ini, hanya kendaraan dengan plat nomor genap yang dapat melewati daerah kendala ganjil genap.

Namun perlu diingat bahwa ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dan boleh melintas di area tersebut, yaitu:

  1. Wahana kepemimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri Republik Indonesia berwarna latar belakang merah,
  4. truk pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor kendaraan berwarna dengan latar belakang kuning,
  7. kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lain, kendaraan muat ATM),
  10. Kendaraan warga yang tinggal di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak No.074 dan Jalan Nasional Ruas Perbatasan Kota Puncak-Cianjur No.075

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button