Info lur! Tarif parkir resmi objek wisata di Gunungkidul - WisataHits
Yogyakarta

Info lur! Tarif parkir resmi objek wisata di Gunungkidul

Gunungkidul

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul memungut retribusi parkir di objek wisata (obwis) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dan wisatawan bisa langsung melaporkannya melalui akun Instagram @dishubgk.

Ely Siswanta, Kepala Bidang Informasi Jalan Umum dan Parkir Dinas Perhubungan Gunungkidul, mengatakan setiap kawasan Obwis, khususnya pantai, sudah memiliki pengelola parkir. Di mana semuanya bekerja dengan agen transportasi untuk menghindari biaya parkir “Nuthuk”.

“Untuk sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 3.000, sepeda motor roda tiga Rp 5.000, minibus, truk pickup, sedan dan jip Rp 5.000,” kata Ely saat dihubungi. detikJatengSelasa (20/12/2022).

Selain itu, untuk bus kecil, van roda empat hingga truk roda empat Rp 8.000. Biaya parkir termahal adalah Rp 10.000.

“Untuk bus ukuran sedang, gerbong roda enam, dan truk roda enam, Rp 10.000 per tempat parkir,” katanya.

Ketentuan tersebut, kata Ely, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 11 tahun 2011 tentang retribusi parkir khusus di kawasan wisata.

Selain itu, pengunjung berhak mendapatkan tiket parkir, mendapatkan pelayanan parkir dan unit ruang, serta mendapatkan rasa aman saat menggunakan tempat parkir. Padahal, pengguna parkir berhak mendapatkan informasi tentang layanan parkir.

Jika nantinya masyarakat atau wisatawan menemukan adanya tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat langsung mengadukannya ke Dinas Perhubungan Gunungkidul. Masyarakat bisa mendatangi petugas yang menjaga jalur wisata atau menghubungi langsung Dishub Gunungkidul melalui media sosial.

“Masyarakat yang ingin mengadukan tarif parkir juga bisa langsung mengirimkan DM ke akun Instagram @dishubgk Dishub,” ujarnya.

Ely menambahkan, pengguna parkir harus selalu menjaga karcis parkirnya untuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan jangan tinggalkan barang berharga apapun di dalam kendaraan,” perintah Elly.

Tonton Video “Kafe Tanpa Ijin Disegel di Babarsari, Ada Perlawanan”
[Gambas:Video 20detik]
(rih/ams)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button