Hukum pidana mengkhawatirkan investor pariwisata, kata Menparekraf - WisataHits
Jawa Timur

Hukum pidana mengkhawatirkan investor pariwisata, kata Menparekraf

Jakarta, IDN Times – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai KUHP yang baru disahkan tidak akan mempengaruhi investasi di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di Indonesia.

Dia yakin target investasi US$6-8 miliar dan 2 juta lapangan kerja di sektor Parekraf bisa tercapai. Namun, pihaknya masih membutuhkan dukungan dan kepastian hukum untuk meyakinkan investor berinvestasi.

“Tapi tentu saja mereka membutuhkan dukungan. Karena sebelum seorang investor berinvestasi, dia pasti membutuhkan legal opinion. Jadi legal opinion ini perlu memberikan ketenangan kepada mereka bahwa berinvestasi di Indonesia itu aman,” kata Sandiaga di Jakarta, Sabtu (12/10/2022).

Baca Juga: Pasal Zina dalam KUHP Terkait Pengusaha Hotel di Malang

1. KUHP menjadi perhatian investor asing

KUHP meresahkan investor pariwisata, itu langkah MenparekrafAntrean pengendara sepeda motor melintasi mural kritik sosial “Tolak RUU KUHP” di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Sejumlah pasal yang menarik perhatian wisatawan mancanegara, termasuk investor, adalah Pasal 411 tentang zina dan 412 tentang hidup bersama, serta Pasal 424 tentang minuman dan minuman keras.

Untuk mengakomodir permintaan terutama dari investor, Sandiaga juga bertemu dengan asosiasi investor asing dari Amerika.

Sandiaga mengatakan investor juga sedang mencari cara untuk meredam ketidakpastian tersebut. “Hal ini meningkatkan potensi keuntungan saat berinvestasi dan juga mewujudkan dinamika output ekonomi dan tujuan lapangan kerja,” kutip kantor berita tersebut. DIBAWAH.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Bahas Polemik KUHP di Sidang PBB

2. Pengusaha hotel dan catering terkena Pasal 424 KUHP

KUHP meresahkan investor pariwisata, itu langkah MenparekrafIlustrasi Pengusaha Restoran (Unsplash/Kyle Ryan)

Sandiaga juga berjanji akan melakukan tindakan perbaikan dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya, termasuk Polri, terkait implementasi isi KUHP. Khususnya untuk Pasal 424 tentang minuman dan minuman keras dalam KUHP.

“Karena ini juga masuk ke sektor hotel, restoran, dan kafe dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan kita pastikan Pasal 424 dipatuhi, kita akan koordinasikan dengan penegak hukum, terutama Kapolres,” kata Sandi.

Hal itu disampaikannya terkait pemaparan pengacara Hotman Paris yang menjelaskan bahwa Pasal 424 KUHP merupakan pasal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat umum. Hotman mengatakan pasal yang tidak termasuk tindak pidana dalam aduan ini bisa jadi ditujukan kepada wisatawan.

Sandi mempertanyakan hal itu dan mengatakan akan berkoordinasi dengan penegak hukum agar kekhawatiran wisatawan bisa diantisipasi dan aktivitas wisata mereka di sini tidak terganggu. “Kami adalah bangsa yang menghargai tamu seperti bangsawan, karpet merah kami telah digelar untuk turis,” katanya.

Baca Juga: Transaksi Temu Bisnis DSP Parekraf Mandalika Capai Rp 1,7 Miliar

3. Berbagai upaya untuk mencapai tujuan investasi dan lapangan kerja di kawasan Parekraf

KUHP meresahkan investor pariwisata, itu langkah MenparekrafSatu-satunya tempat wisata di Bali. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Sandi juga memastikan rombongannya menghubungi travel agent dan tour operator, wisata mereka dijamin aman dan nyaman, dan rombongannya sangat welcome.

Menparekraf sebelumnya telah bertemu dengan Kamar Dagang Amerika di Indonesia pada Selasa (12 Juni 2022). Sandi juga bertemu dengan investor selama dua hari berturut-turut untuk membahas rangkaian pasal dalam RKUHP.

Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan terbukanya peluang investasi di sektor parekraf Tanah Air di tengah kekhawatiran atas beberapa pasal RKUHP, salah satunya tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja investasi investor asing sebesar 6-8 miliar dolar. Sandi mengatakan target tersebut sudah dikejar sektor pariwisata di lima destinasi prioritas, yakni Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

“Selain itu, ada juga target yang dianggap potensial seperti Belitung, Tanjung Lesung, Bromo, Semeru, Morotai, Wakatobi, dan Raja Ampat,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button