HEADLINE: Kasus COVID-19 Meningkat dan Prokes Terlihat Lemah, Kenapa PPKM Masih Level 1? - WisataHits
Jawa Tengah

HEADLINE: Kasus COVID-19 Meningkat dan Prokes Terlihat Lemah, Kenapa PPKM Masih Level 1?

Liputan6.com, Jakarta Di tengah lonjakan kasus COVID-19, pemerintah kembali memperluas penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 1 di seluruh Indonesia.

“PPKM kami bagikan akan terus diperpanjang untuk menekan laju peningkatan COVID-19,” kata Direktur Jenderal Penasihat dan Pengembangan Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa, 8 November. 2022.

Pelaksanaan PPKM Tingkat 1 di Jawa Bali ini berlaku selama dua minggu ke depan, tepatnya pada 8 November hingga 21 November 2022. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2022.

Sementara itu, PPKM Tingkat 1 yang berlangsung di luar Jawa dan Bali berlangsung lebih lama, yakni mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. Hal ini mengacu pada Permendagri nomor 48 tahun 2022.

Pemerintah memberikan alasan perpanjangan PPKM Level 1 untuk menahan laju peningkatan COVID-19 yang meningkat setelah diperkenalkannya subvarian Omicron yang disebut XBB. Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir terjadi peningkatan kasus COVID-19 di 30 provinsi di Indonesia. Kasus baru COVID-19 pada 8 November 2022 mencapai 6.601 dengan jumlah kematian meningkat menjadi 38.

Lantas mengapa PPKM level 1 tetap digunakan meski kasus seperti ini meningkat? Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, Indonesia saat ini masih dalam PPKM Level 1. Perhitungan ini sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).

Transmisi komunitas standar WHO level 1 meliputi:

kasus: kurang dari 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu

Tidak bergerak: kurang dari 5 rawat inap per 100.000 penduduk per minggu

Mati: kurang dari 1 kematian per 100.000 per minggu

“Saya ulangi bahwa PPKM kami mengacu pada ini ambang (ambang batas) penularan virus WHO, ya WHO beri ambang atau batas kasus terkonfirmasi 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

Jika dihitung menurut ambang batas WHO di atas, penyakit COVID-19 masuk dalam kategori PPKM Level 1. Artinya, meski ada peningkatan kasus, penyakit COVID-19 masih terkendali.

“Nah, angka di Indonesia sekarang, baik yang dikonfirmasi (kasus) masih 11 persen, jadi masih level 1. Rawat inap masih 1,95 persen, mereka juga di bawah 5, masih stadium 1,” kata Budi Gunadi.

“Dan kematianmasih 0,08 persen, yaitu di bawah 1 ambang-miliknya. Kita masih di level 1 untuk ketiga indikator penularan WHO ini, artinya kita masih bisa mengendalikannya.”

Jika mayoritas kasus di tingkat nasional masih berada di level 1 PPKM, melihat data provinsi menunjukkan beberapa daerah sudah masuk level 3 dan 2 PPKM.

“Ternyata ada yang sudah masuk Tahap 2, dan khusus untuk Jakarta kasus konfirmasi sudah masuk Tahap 3,” katanya.

DKI Jakarta memiliki kasus terkonfirmasi mingguan 106,63, perawatan 6,59 dan kematian 0,18. Provinsi kedua adalah Kalimantan Timur dengan 29,15 konfirmasi, 4,48 perawatan dan 0,29 kematian.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button