Hasil pemantauan menunjukkan 62 persen bangunan di Puncak belum disetujui - WisataHits
Jawa Barat

Hasil pemantauan menunjukkan 62 persen bangunan di Puncak belum disetujui

Hasil pemantauan menunjukkan 62 persen bangunan di Puncak belum disetujui

CIAWI – Rata-rata bangunan komersial di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata guna lahan. Hasil kajian tahun 2022 menunjukkan sekitar 62 persen bangunan di Puncak tidak memiliki izin bahkan berdiri di lahan basah.

Kepala Pengelola Gedung Wilayah II Agung Tarmedi mengatakan, ada sekitar 62 persen bangunan di kawasan Puncak yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan. “Hasil pemantauan, khususnya di Puncak, hanya sekitar 38 persen untuk kecamatan Cisarua, untuk kecamatan Megamending ada sekitar 3.500, ada sekitar 2.169 yang memiliki izin baru,” katanya dari UPT Biro Konstruksi Wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dia mengatakan, hampir 62 persen bangunan Puncak tidak berizin sehingga merugikan pendapatan pemerintah daerah. Selain itu, ia mengatakan mengingat masih banyak izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan sejak lama, sehingga belum tercatat dari tahun 1970 hingga 1990, secara hukum sah, namun apa fungsi bangunan tersebut dan apakah atau tidak itu digunakan untuk tujuan komersial.

“Karena IMB selama ini hanya sebatas lahan, belum ada informasi untuk apa dan digunakan secara komersial atau tidak,” ujarnya.

Ke depannya, pihaknya akan mendorong proses perizinan yang sebagian besar sudah selesai. Peminta melakukan pemberian persetujuan, tetapi dibatasi oleh alasan hukum dan tata letak yang tidak sesuai.

“Target kami di kawasan pengawasan, banyak bangunan di kawasan Puncak yang tidak fixed target, mengingat pembangunan gedung tidak sesuai dengan tata ruang, seperti lahan alkaline, sehingga dibangun berpihak pada bangunan villa katanya FIR

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button