Harta Gratis di Hari Kemerdekaan, Eni Maulani Saragih: Di Penjara Saya Khatam Quran Berkali-kali - WisataHits
Jawa Tengah

Harta Gratis di Hari Kemerdekaan, Eni Maulani Saragih: Di Penjara Saya Khatam Quran Berkali-kali

TEMPO.CO, jakarta – Eni Maulani Saragih tersenyum ketika Kepala LP Klas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, mengumumkan penangkapannya bersama tiga narapidana lainnya pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Rabu 17

“Alhamdulillah saya lulus, ‘cum laude’, Bu,” katanya kepada Yekti HQ, setengah bercanda.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu divonis empat tahun penjara setelah divonis enam tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Eni juga menerima pengampunan hari ini, termasuk pengurangan lima bulan hukumannya.

Menurut Tempo, yang ditemui di ruang kunjungan rutan sehari sebelumnya, Selasa malam, 16 Agustus 2022, istri Bupati Temanggung Jawa Tengah Muhammad Al Khadziq itu tampak bahagia. Romantisme di wajahnya memancarkan kebahagiaan.

Meski Eni tidak dijemput suami tercinta hari ini karena harus menjadi pemimpin Upacara Jubilee RI di Pemkab Temanggung, Eni tak kecewa. Karena anak-anak mendukung ayah mereka untuk menjemputnya dari penjara dan mengantarnya langsung ke rumah pribadinya di Jakarta.

“Besok hari baru berangkat ke Temanggung yang sangat ingin memeluk suaminya, kangen suami dan anak-anaknya,” kata Eni mengenakan sweater hooded hitam dengan sweater abu-abu.

Eni mengatakan, ribuan pelajaran penting dipetik di Lapas Kelas II A Tangerang. “Pembinaan yang baik dari petugas, suasana penjara malam hari seperti Mega Mendung Puncak, adem dan adem,” kata Eni.

Eni juga menyebut penjara yang mendukungnya sebagai pesantren. “Saya mahasiswa di sini puasa sunnah, membaca Al Quran setiap bulan, saya bisa menyelesaikan tiga kali,” kata Eni. Artinya Eni sudah berkali-kali membaca Al-Qur’an sampai akhir

Di Lapas Tangerang, Eni mengaku lebih rajin beribadah namun tetap berbaur dengan narapidana lain, termasuk rajin tenis meja dan jogging. Di setiap pertandingan tenis meja, Eni dinobatkan sebagai pemenang.

Melalui refleksi diri, Eni merasa kaya di dalam. “Saya merasa lebih dekat dengan Tuhan. Saya baru tahu perayaan seperti ini di sini. Saya pasti akan merindukan suasana ini. Keheningan yang sempurna,” kata Eni.

Eni juga belajar banyak tentang bagaimana menata hati dan memperluas lautan kesabaran di penjara. Sebagai imbalannya, ia ingin menuangkan pengalaman memilukan dari penjara dalam sebuah buku otobiografi.

Eni merupakan politisi Golkar yang tersangkut kasus suap Rp4.750 miliar terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Namanya juga disebut-sebut dalam kasus Samin Tan.

Promosikan kopi Temanggung

Ketika Eni pulang dari penjara untuk bersantai bersama keluarga, dia fokus pada kegiatan santai seperti minum kopi di kedai kopinya bersama rekan kerja dan teman. “Kopi Temanggung juara dunia lho, yuk ke Posong atau menikmati makanan tradisional di Papringan,” ujarnya sambil tertawa.

Posong merupakan wisata alam yang banyak dikunjungi wisatawan. Pasar Papringan merupakan destinasi wisata kuliner yang menjual makanan khas tradisional.

Bahkan jika dia tidak menyerah politik, Eni tidak mau membicarakannya. “Yang terpenting kenal keluarga dulu,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Eni mendapat pembebasan bersyarat selama lima bulan dalam rangka memperingati HUT RI 2022.

“Benar dia ‘lulus’ dan bebas langsung pulang,” kata Yekti saat menyampaikan pesan bahwa setelah keluar dari penjara, Eni memiliki kehidupan yang baik, sejahtera, dan berguna di dunia nyata untuk memimpin masyarakat.

Soal SK kemerdekaan, Yekti mengatakan 261 dari total narapidana dan tahanan di Lapas Klas IIA Tangerang, 324 orang, sudah mendapat SK.

Secara spesifik, dari 261 individu tersebut, 4 individu menerima RU II, termasuk Eni Maulani Saragih. Pengurangan hukuman rata-rata adalah dari tiga bulan menjadi enam bulan penjara.

Yekti juga mengatakan selain Eni, narapidana korupsi lainnya antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bupati Kutai Kertanegara tidak aktif Rita Widyasari, mantan Jaksa Penuntut Pinangki Sirna Malasari dan mantan Presiden PT Jasa Marga Desi Arryani.

HAK CIPTA ©

Baca Juga: Samin Tan, Terdakwa Suap Eni Saragih, Dihukum Pembebasan

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button