Harimau Barbar dari Polsek Liang Anggang tangkap pencuri di Pasuruan, Jawa Timur, pelaku jualan sepeda motor curian di Facebook - WisataHits
Jawa Timur

Harimau Barbar dari Polsek Liang Anggang tangkap pencuri di Pasuruan, Jawa Timur, pelaku jualan sepeda motor curian di Facebook

WARTABANJAR.COM, BANJABARU- Tim Harimau Barbar Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (22 Mei 2022).

Pelaku, berinisial FAP (26), berdomisili di Jalan Raung Taman Wisata, Pecalukan, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.

Pelaku mencuri sepeda motor Honda Mega Pro di Jalan Kurnia, Komplek Griya Kurnia, Blok H, Peron Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (22/4/2022).

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong sehingga harus bekerja di Binuang, Tapin.

Setelah korban melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolres Liang Anggang, Macan Barbar langsung dikawal oleh Aiptu Deden Lesmana untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi mengetahui bahwa sepeda motor korban telah dijual melalui jejaring sosial Facebook dan dibeli oleh seorang warga Basirih, Banjarmasin.

Baca juga:

Tidak hanya pertalit dan solar, pembelian gas Elpiji 3 kg wajib pakai MyPertamina, cek masa berlakunya

Usai kunjungan, warga Basirih mengaku membeli motor tersebut melalui Facebook dari seseorang bernama FAP dengan harga Rp 3,5 juta.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku berada di Pasuruan, Jawa Timur, dan langsung melakukan pengejaran.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda K. Pardede melalui Direktur Humas Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku ditangkap di Jawa Timur atas dukungan Resmob Polres Pasuruan dan Polres Prigen.

“Pelaku ditangkap di warung nasi goreng, Jalan Willys, Pecalukan,” katanya, dikutip dari situs Polda Kalsel, Jumat (7/1/2022).

Aiptu Kardi mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak empat kali dan sepenuhnya berada di bawah wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Selain itu, pelaku dan barang bukti disita di Mapolres Liang Anggang Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAP disangkakan Pasal 363 KUHP Ayat 1, 3 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (berbagai sumber)

Penerbit: Yayu Fathilal

Source: wartabanjar.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button