Hari Migran Internasional akan digunakan untuk mempercepat pengesahan UU PPRT - WisataHits
Jawa Tengah

Hari Migran Internasional akan digunakan untuk mempercepat pengesahan UU PPRT

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peringatan Hari Migran Internasional menjadi dorongan untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan tenaga kerja Indonesia di berbagai negara. Hal ini juga mempercepat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

“Upaya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di sejumlah negara seringkali terkendala dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12). /18/2022), sebagai bagian dari peringatan Hari Migran Internasional setiap 18 Desember.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan mencapai 3,37 juta orang pada triwulan III 2022. Jumlah ini lebih tinggi 3,4 persen dibanding tahun 2021 yakni 3,25 juta orang.

BACA JUGA: Indeks Kerawanan Pemilu, Jawa Tengah Cukup Rentan

Karena pekerja rumah tangga di Indonesia tidak sepenuhnya dilindungi undang-undang, Lestari mengatakan pekerja migran Indonesia sering mengalami perlakuan tidak manusiawi, eksploitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual di negara tujuan.

Untuk itu, kata Rerie yang biasa disapa Lestari, pusat, provinsi, dan kelompok kepentingan masyarakat harus terus mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) segera diberlakukan di negeri ini.

Dengan begitu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI Pilkada II Jawa Tengah, jaminan perlindungan hak dasar pekerja migran Indonesia dan pekerja rumah tangga di dalam dan luar negeri dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA: Wisata Krandan Ciblon Papringan (KCP) Akan Ditambah Kebun Buah dan Sapi Perah

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, PRT merupakan pekerja informal yang berhak mendapat perlindungan dan perlindungan.

“Jika mereka terus dipandang sebagai pembantu, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktunya serta hak-haknya diabaikan,” kata Rerie.

Oleh karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik dan pemerintah, untuk bekerja dengan semangat yang sama untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan pekerja rumah tangga di tanah air.

Ryan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button