Halo Halo! Skuter dan Otopet Dilarang Beroperasi di Jalan Tol - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Halo Halo! Skuter dan Otopet Dilarang Beroperasi di Jalan Tol – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Seorang anak sedang bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO — Autopets dan skuter listrik akhir-akhir ini menjadi tren di masyarakat. Padahal keberadaannya di jalan raya dilarang menurut Permenhub 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan motor listrik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otopet dan skuter listrik berbeda. Permainan anak berupa papan kecil beroda dan setan, Otopet diluncurkan dengan kaki.

Promo hotel paling direkomendasikan dekat pantai di Jepara, Yes d’Season Premiere

Skuter kini menjadi kendaraan bermotor roda dua dengan roda kecil dan tanpa palang kawat.

Tidak hanya otopet dan skuter listrik, tetapi juga sepeda listrik, papan melayangsepeda beroda satu yang tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

Baca Juga: Mengapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Cek alasannya

Kelima kendaraan tersebut tergolong kendaraan khusus yang hanya boleh beroperasi di dua tempat, yaitu jalur khusus dan kawasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permenhub 45/2020, jalur khusus terdiri dari dua jalur, yaitu jalur sepeda dan jalur khusus untuk kendaraan tertentu dengan motor listrik.

Baca Juga: Berapa Tarif Parkir Normal di Solo?

Untuk kawasan tertentu, terdapat ruas jalan di kawasan pemukiman yang diperuntukan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Hari tanpa kendaraan bermotorkawasan wisata, kawasan sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran dan juga kawasan off-road.

Meski dilarang di jalan, otopet dan skuter listrik dapat beroperasi di trotoar asalkan tidak ada jalur khusus. “Kendaraan tertentu dapat beroperasi di trotoar dengan kapasitas yang cukup dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” bunyi Pasal 5(4) Permenhub 45/2020.

Baca juga: Beli Pertalite di Solo Wajib Pakai MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button