H-1 Pilkades Sragen, Bursa Taruhan Botoh Tembus Rp 1 Miliar - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

H-1 Pilkades Sragen, Bursa Taruhan Botoh Tembus Rp 1 Miliar – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Sehari sebelum pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 19 desa di Sragen pada Selasa (25/10/2022), beredar informasi bahwa nilai taruhan botoh sudah melebihi Rp 1 miliar. Botoh dikatakan paling banyak bermain di empat desa.

Informasi diterima Solopos.com oleh seseorang yang mengaku botoh tinggi asal Kabupaten Sragen berinisial N, 48, Senin (24/10/2022). Ia menyebutkan empat desa yang diduga melakukan permainan botoh, yakni Plumbon di Kecamatan Connectmacan, Purwosuman di Kabupaten Sidoharjo, Karangpelem di Kecamatan Kedawung dan Pilang di Kabupaten Masaran.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Dari empat desa tersebut, Botoh merupakan yang terbesar di wilayah Plumbon. Peredaran uang palsu dalam Pilkades Plumbon lebih dari 1 miliar rupiah. Untuk tiga desa lainnya, jauh dari Plumbon karena Botoh fokus pada satu lokasi permainan dari luar kota. Jumlah botoh tidak bisa dihitung karena botoh lokal juga bermain-main dengan Connection Macan,” jelas N.

Dia menyebut Botoh di luar kota, taruhannya Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah. Sekarang model permainannya, katanya, hilang glek-glekan tapi berani membersihkan seperti permainan sepak bola.

Baca Juga: Bupati Sragen Dapat Informasi Ada Kelompok Tertentu yang Bermain di Pilkades Plumbon

Di H-1 ini, jelasnya, ada yang berani membersihkan 100 suara untuk satu kandidat dan lainnya membersihkan 150 suara untuk satu calon. “Awal bersinar, kemudian membersihkan 50 suara menjadi 250 suara. sekarang turun membersihkan pada 100-150 suara. Tanda-tandanya menunjukkan bahwa Hari D besok bisa berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Supriyadi, Kepala Pemerintahan Dinas Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sragen, mengatakan pemungutan suara dilakukan seperti pemilihan kepala desa pada umumnya. Di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari delapan orang.

“Tugas anggota KPPS diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2019, terutama Pasal 6 ayat (3). Misalnya, anggota pertama yang juga ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara, memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan, mengeluarkan surat suara kepada pemilih dan dalam hal surat suara rusak, menerbitkan surat suara pengganti kepada pemilih tidak lebih dari satu kali. ,” dia berkata.

Baca Juga: Musuh Tiba Bertemu, Pilkades di Sragen Disebut Favorit Botoh

Ia menginformasikan, proses pencoblosan dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. “Kemudian dilakukan perhitungan dan dicatat. Itu diumumkan pada hari yang sama. Ada besok juga menghitung cepat di Pemkab Sragen,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button