Gubernur Putuskan Naikkan UMP Jatim 7,8% di 2023, Gaji Buruh Capai Rp 2,04 Juta - Solopos.com - WisataHits
Jawa Timur

Gubernur Putuskan Naikkan UMP Jatim 7,8% di 2023, Gaji Buruh Capai Rp 2,04 Juta – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan sambutan pada upacara peringatan Sumpah Pemuda di Alun-alun Kabupaten Madiun, Jumat (28/10/2022). (Khusus/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,8% atau Rp2.040.244,30.

Khofifah menginformasikan, kenaikan UMP tahun 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2023.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

SK tersebut melarang pemberi kerja yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMP 2023 untuk mendepresiasi atau mengurangi nilainya.

“Kami juga memastikan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023,” kata Khofifah, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Mengenal Sungai Brantas, Sungai Terpanjang di Jawa Timur

“Persentase kenaikan sebesar 7,8 persen ini sejalan dengan peraturan Depnaker yang menyebutkan kenaikan nilai upah minimum selama satu tahun ke depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini diatur dalam Pasal 7(1) Departemen Tenaga Kerja,” katanya.

Dengan diberlakukannya UMP, mulai awal tahun 2023 seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur wajib menyesuaikan dengan aturan UMP 2023.

“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya, upah minimum kabupaten/kota pada tahun berikutnya tidak boleh di bawah nilai yang baru ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang di atas UMP tidak boleh diturunkan,” ujarnya.

Khofifah memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: Mengenal Putri Gempa, Juru Kampanye Lingkungan di Ponorogo

Mantan Menteri Sosial RI ini menegaskan dengan disahkannya UMP Jatim pada tahun 2023, tidak ada lagi perusahaan yang melanggar remunerasi karyawan, karena segala bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan semua yang terlibat bisa menerapkan aturan dengan baik. Kita berharap semaksimal mungkin memutuskan UMP secara adil. Ini adil bagi karyawan dan juga adil bagi perusahaan,” katanya.

Gubernur Khofifah mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada 2023. Selain itu, ia dan tim juga mendengar aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami berusaha membangun keseimbangan dan upah yang adil bagi pekerja dan pelaku ekonomi. Ada sektor ekonomi tertentu yang barang ekspornya ditujukan ke negara-negara yang terkena dampak penurunan ekonomi, sehingga menyebabkan penurunan permintaan yang signifikan. Kami sangat memperhatikan prinsip upah yang adil,” katanya.

Baca Juga: Cek Nama Anda! 55.454 keluarga di Ponorogo menerima STB TV digital gratis

Selain itu, Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP 2023 dapat menjaga daya beli pekerja/buruh meski terjadi penyesuaian harga menyusul kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button