Gubernur Bantu Komisi VII DPR RI Selesaikan RUU Energi Baru Terbarukan - WisataHits
Jawa Barat

Gubernur Bantu Komisi VII DPR RI Selesaikan RUU Energi Baru Terbarukan

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster membantu Komisi VII DPR RI dalam menyelesaikan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBET) sebagai kebijakan visioner untuk melihat masa depan Indonesia dengan berbagai potensi energi dan nol bersih -Emisi untuk mendukung 2060 mewujudkan alam Indonesia dan udara yang bersih dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Bali di hadapan Ketua Tim Kunjungan Kerja EBET Legislatif Willy M. Yoseph, Direktur Penjualan PLN Adi Priyanto, Duta Besar Denmark, Kementerian ESDM RI dan perwakilan PT Pertamina pada Kamis. (Wraspati Pon, Landep) 3 November 2022 di PT PLN (Persero) UID Bali, Denpasar.

Kunjungan kerja Ketua Tim Legislatif EBET, Willy M. Yoseph, selaku anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P, menyatakan bahwa Bali merupakan salah satu provinsi yang bereaksi lebih cepat tentang bagaimana mewujudkan Indonesia. a dari satu Selain contoh implementasi nyata energi baru terbarukan, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen atau setara dengan 834 juta ton CO2. Namun, perkembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) saat ini masih lamban, yang tercermin dari kecilnya peran penggunaan EBT yang hanya sekitar 9 persen, dan untuk bauran energi terbarukan di sektor pembangkit listrik hanya sekitar 9 persen. sekitar 11 persen.

“Oleh karena itu, perlu adanya percepatan penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi nasional agar target 23 persen pada tahun 2026 dapat tercapai dengan memanfaatkan potensi energi Indonesia yang sangat besar dan beragam seperti tenaga surya, panas bumi, dan angin. EBET memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” kata Willy M Yoseph.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster sejak dilantik sebagai Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018 dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan alam semesta yang terencana menuju Bali era baru untuk menjaga keharmonisan alam, masyarakat dan budaya Bali yang berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Kebijakan Energi Bersih di Bali disahkan oleh 11 peneliti dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2020 dan langsung berinisiatif untuk meneliti potensi EBT di Provinsi Bali, dengan hasil penelitian mereka dipublikasikan sebagai karya tulis ilmiah dan peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber matahari, angin, air dan gelombang.

“Saya berbicara dengan direksi PT. PLN dan Menteri ESDM menghentikan pembangunan pembangkit listrik berbasis fosil di Bali. Jadi semua yang dibangun harus beralih ke energi bersih, paling tidak dengan gas,” jelas Gubernur Koster, mengumumkan pembangkit listrik berbahan bakar gas berkapasitas 100 MW selesai pada 2021 dan beroperasi untuk kepresidenan G20 di Bali. Sementara itu, 100 MW lagi akan dibangun pada 2023.

Bali saat ini memiliki 1.400 MW listrik yang tersedia, tetapi 340 MW listrik dipasok oleh Paiton melalui kabel bawah laut. Ini tidak baik bagi kita di Bali, karena Bali adalah daerah kecil, tetapi sebagai tujuan wisata dunia, Bali harus memiliki kepastian tentang ketersediaan energi yang permanen dan berkelanjutan atau tidak menimbulkan ketergantungan.

“Kalau di luar mati listrik, Bali bisa gelap dan citra pariwisata Bali buruk di mata dunia. Jadi, ke depan Bali perlu membangun pembangkit listrik yang benar-benar berbasis energi bersih. minimal dari gas,” jelas Gubernur Koster.

Energi baru terbarukan adalah masa depan Indonesia dan masa depan kita semua, karena batubara akan habis jika terus ditambang, maka EBT adalah solusi jangka panjang, asalkan ada angin, matahari, air dan ombak. digunakan sebagai EBT. Dampak UU EBET sangat positif terhadap emisi nol bersih pada tahun 2060, sekaligus mewujudkan alam dan udara bersih serta berdampak pada kesehatan seiring dengan menurunnya penyakit paru-paru dan sesak napas yang kemudian akan meningkatkan Indeks Kesehatan Masyarakat.

Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan energi bersih sangat selaras dengan tema kepresidenan G20, yang membahas tiga isu, yaitu: pertama, arsitektur kesehatan global; kedua, percepatan teknologi digital; dan ketiga, transisi energi bersih.

“Indonesia bukan lagi tempat berlindung dalam menerapkan kebijakan energi bersih. Indonesia harus maju, maju, karena keberadaan UU EBET sangat penting,” pungkas Gubernur Koster.

Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketahanan energi nasional melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengembangan sumber energi terbarukan. Dimana kebijakan energi baru terbarukan digagas oleh Provinsi Bali, hal ini terlihat dari kebijakan luar biasa Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster yang mengeluarkan SK Gubernur Energi Bersih Bali.

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Komisi VII DPR RI yang selalu bekerjasama dan berkoordinasi secara intensif untuk mewujudkan energi baru terbarukan yang dilaksanakan melalui undang-undang EBET,” pungkasnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button