Gua Sunyaragi digunakan sebagai fasilitas untuk membuat bank kredit fiktif Jatim bagaimana hal itu terjadi - WisataHits
Yogyakarta

Gua Sunyaragi digunakan sebagai fasilitas untuk membuat bank kredit fiktif Jatim bagaimana hal itu terjadi

KUNINGANTALK – Objek wisata waterpark Gua Sunyaragi di Kota Cirebon dijadikan wahana untuk melakukan pinjaman fiktif di Bank Jatim.
Lokasi kebanggaan warga Kota Cirebon itu menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) kasus korupsi kredit di Bank Jatim Cabang Jember, Jawa Timur.
Dalam kasus korupsi kredit macet bank Jatim Cabang Jember, Kejaksaan Jatim menangkap Kepala Bank Jatim Cabang Jember, berinisial MIN (58), pada 22 Juni 2022.
Kejaksaan Jawa Timur melakukan pemeriksaan di kawasan Water Park Gua Sunyaragi yang dikenal sebagai destinasi wisata di Kota Cirebon pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Wah, Empat Siswa SMP PIUS Berhasil Kembangkan Robot Pemantau dan Pengendali Tanaman Hidroponik

Gua Sunyaragi menjadi wahana untuk melakukan pinjaman palsu kepada para pelaku hingga miliaran rupiah.
Para pelaku saat ini ditangkap karena kejahatan mereka oleh Kejaksaan Jawa Timur.
“Pemeriksaan meliputi 3 aset (gedung tambahan) Kejaksaan Jatim, BPK, dan Kejari Kota Cirebon masing-masing 3 lantai Plaza Sunyaragi, kios cinderamata dan kantor BPTAGS,” kata Kepala Humas Badan Pengelola TAGS. (BPTAGS), Eko Ardi Nugraha. .
Eko menambahkan, MIN merupakan pimpinan Bank Jatim Cabang Jember. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya terkait masalah kredit fiktif di Bank Jatim.
Diketahui, pihak mencurigakan lainnya adalah direktur CV Mutiara Indah berinisial MY dan seorang dosen berinisial NS.

Baca Juga: Pahlawan Duta Genre Kabupaten Tegal 2022, Begini Cara Voting Dengan QRIS
Jaksa Agung Jatim Fathur Rohman mengatakan kasus pinjaman fiktif bank Jatim terjadi pada tahun 2015.
Saat itu, NS yang menginstruksikan MY untuk mengajukan pinjaman. Untuk memudahkan peminjaman, NS dan MY membuat dokumen Cessie untuk pembayaran pekerjaan. Kontrak proyek yang sebenarnya juga fiktif.
Salah satunya, revitalisasi dan destinasi wisata yang bersedia mengunjungi Taman Air Gua Sunyaragi seharga Rp 9,3 miliar.
Bank Jatim kemudian menerima aplikasi pinjaman penuh Rs 6 crore crore dari CV Mutiara Indah.

Baca Juga : Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022 Kota Cirebon
MIN sebagai kepala cabang Jember memiliki OH sebagai pengawas dan memerintahkan agar pinjaman diproses dengan benar.
Pada tanggal 11 Mei 2015, Bank menerbitkan Loan Approval Notice yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.
Bank setuju meminjamkan perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar. Uang ditransfer ke rekening NS.
Namun, uang tersebut tidak akan digunakan sebagai pengajuan proposal. Tak kurang dari Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa.
Sedangkan MY Rp 50 juta diberikan sebagai biaya pinjaman dari CV Mutiara Indah.
Pada tanggal 14 Mei 2015, MY yang mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan tambahan dengan nilai nominal kembali sebesar Rp 6 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 2,2 miliar.

Baca Juga : Jadwal dan Harga Tiket KRL Solo Jogja Rabu 10 Agustus 2022

Dengan demikian, total pinjaman yang diberikan perusahaan sebesar Rp 4,7 miliar.
Hingga akhir masa pinjaman, CV Mutiara Indah tidak pernah membayar pinjaman, termasuk bunga.
Rs 4,7 crore telah hilang ke keuangan publik sebagai akibat dari pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Pidana I. Kode.
Kini kasus kredit telah meluas hingga mencakup pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim hingga Gua Sunyaragi. Tim Kejaksaan Jatim (Kejati) berada di Kota Cirebon untuk verifikasi aset.

Source: kuningan.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button