Ganjil-genap di jalur puncak berlaku mulai sore ini - WisataHits
Jawa Barat

Ganjil-genap di jalur puncak berlaku mulai sore ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Rekayasa lalu lintas ganjil di Jalur Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (16/9/2022) hingga Minggu (18/9/2022).

Perlu diketahui bahwa ketentuan ini berlaku satu hari sebelum akhir pekan, pada akhir pekan dan hari libur nasional. Hal ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalur Puncak.

Baca Juga: Pelajari Lebih Detail Spesifikasi Motor Listrik NIU Gova 03 Dari China

Angka ganjil genap pada Jalur Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Peraturan Lalu Lintas Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 .

Titik penerapan berdasarkan peraturan tersebut adalah arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak hingga Kabupaten Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Cianjur.

Selanjutnya arah Tugu Lampu Simpang Empat Gentur, Kabupaten Cianjur sampai Persimpangan Gadog, Jalan Raya Puncak.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Jawa Barat mencatat peningkatan jumlah kendaraan wisata yang masuk ke kawasan wisata Puncak Bogor.  Peningkatan arus kendaraan terlihat sejak H+1 atau sehari setelah Lebaran, Selasa (5/3/2022).  Aparat kepolisian melakukan lalu lintas satu arah sejak pagi hingga sore ini.  Berdasarkan pantauan Kompas.com, wisatawan yang menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak.  Hal ini terlihat dari antrian kendaraan di beberapa tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari.  Kendaraan yang didominasi pelat luar Bogor terus memadati beberapa lokasi wisata.  Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk menikmati atraksi wisata tersebut.  Bahkan, mereka kerap ditegur petugas karena berani melanggar rambu lalu lintas saat diberlakukan jalan satu arah.  Akibat kepadatan tersebut, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan penerapan pola rekayasa satu arah.  Hal ini terjadi karena arus lalu lintas menuju Puncak terus meningkat.  Bahkan menurut prakiraan kami akan didominasi oleh wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari ini mungkin juga akan terjadi kemacetan.  KOMPAS.COM/AFDHALUL Ikhsan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Jawa Barat mencatat jumlah kendaraan wisatawan yang menuju kawasan wisata Puncak Bogor mengalami peningkatan. Peningkatan arus kendaraan terlihat sejak H+1 atau sehari setelah Lebaran, Selasa (5/3/2022). Aparat kepolisian melakukan lalu lintas satu arah sejak pagi hingga sore ini. Berdasarkan pantauan Kompas.com, wisatawan yang menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai menyerbu kawasan wisata Puncak. Hal ini terlihat dari antrian kendaraan di beberapa tempat wisata seperti Cimory hingga Taman Safari. Kendaraan yang didominasi pelat luar Bogor terus memadati beberapa lokasi wisata. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk menikmati atraksi wisata tersebut. Bahkan, mereka kerap ditegur petugas karena berani melanggar rambu lalu lintas saat diberlakukan jalan satu arah. Akibat kepadatan tersebut, polisi harus mengganti sistem ganjil genap dengan penerapan pola rekayasa satu arah. Hal ini terjadi karena arus lalu lintas menuju Puncak terus meningkat. Bahkan menurut prakiraan kami akan didominasi oleh wisatawan, bahkan sampai besok hingga hari ini mungkin juga akan terjadi kemacetan. “Makanya kami siapkan 175 orang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di tempat.

Mulai hari ini pukul 14.00 WIB, kendaraan bernomor polisi genap bisa lewat hari ini.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia Mulai Rp 200 Juta

Namun, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Berikut adalah daftarnya.

  1. Wahana kepemimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan nomor kendaraan dinas dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Polri Republik Indonesia berwarna latar belakang merah,
  4. truk pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor kendaraan berwarna dengan latar belakang kuning,
  7. kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk keperluan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lain, kendaraan muat ATM),
  10. Kendaraan warga yang tinggal di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak No.074 dan Jalan Nasional Ruas Perbatasan Kota Puncak-Cianjur No.075

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button