Fasilitas wisata Sariater diduga merugikan pemerintah daerah - WisataHits
Jawa Barat

Fasilitas wisata Sariater diduga merugikan pemerintah daerah

Fasilitas wisata Sariater diduga merugikan pemerintah daerah

Laporkan manajer ke Jaksa Agung

SUBANG– Pemerintah Daerah Subang merasa tersinggung dengan pengelolaan objek wisata Sariater dan melaporkan ke Kejaksaan Agung Jabar. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Pemda Subang Dede Sunarya pada Rabu (19/01) di Pasundan Ekspres.

Pemkab Subang mencurigai adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola objek wisata Sariater yang merugikan mereka.

“Misalnya, kewajiban yang tidak dipenuhi dalam hasil, dalam pengalihan aset, penyusunan dokumen audit tidak dikomunikasikan,” kata Dede.

Menurut Dede, penunjukan pemeriksa keuangan harus ditentukan bersama antara pemerintah negara dan Sariater. “Jadi dia kelola sendiri, dia tunjuk auditornya sendiri lalu setor,” imbuhnya.

Kemudian, setelah dianalisa bersama tim, ternyata ada bukti anti pemerintahan negara.

Ia menjelaskan, sejak tahun 1987, Pemda Subang telah melakukan perjanjian bersama dengan Sariater sebanyak tiga kali adendum, yakni tahun 1991, 2005 hingga 2012.

“Tahun 2027 akan berakhir, dan selama 3 addendum tidak dilakukan pengalihan aset,” kata Dede.

Diduga, kata Dede, aset tersebut telah diserahkan kepada Pemda Subang di Sariater sejak perjanjian tambahan tahun 2012 lalu. Selain itu, Pemda Subang juga menduga Sariater melakukan kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan pemda.

“Pemeriksa penyidik ​​akan mempertanggung jawabkan jumlah kerusakan, yang pasti nilainya sangat besar,” kata Dede lagi.

Saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Jabar, Sutan Harahap, Kepala Bagian Hukum Kejaksaan Jabar, membenarkan adanya laporan dari Pemda Subang. Dia mengatakan, kejaksaan agung masih menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.

“Diterima, masih dicek dulu. Jadi aset itu milik pemerintah sementara yang lain milik swasta. Kerugiannya belum kita ketahui karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya..(idr/ysp)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button