Faktor-faktor yang menyebabkan banyak kecelakaan pada kendaraan besar Page all - WisataHits
Jawa Timur

Faktor-faktor yang menyebabkan banyak kecelakaan pada kendaraan besar Page all

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan bus di Indonesia cukup sering terjadi. Seperti yang terjadi pada bus wisata Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Turut Wonosobo, perempatan empat pasar Kertek, Sabtu (10/9/2022) dini hari.

Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan melaporkan dari situs NTMC pada Sabtu (9 Oktober 2022) bahwa ada dua dugaan yang lewat bahwa kecelakaan itu mungkin terjadi.

Kecurigaan pertama adalah kelelahan pengemudi, kecurigaan kedua adalah rem yang rusak. Sementara itu, pengemudi mengaku rem kendaraannya blong.

“Namun, kami masih melakukan penelitian dan analisis lebih lanjut,” kata Eko.

Baca Juga: Tabrakan Bus Pariwisata Fatal Berulang, Ini Komentar KNKT

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Salah satunya dari zaman sopir bus.

Minibus Isuzu roda empat dengan nomor polisi S 7413 JA mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik pada Selasa (9.6.202) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan tol Pandaan-Malang KM 83/A.Dermaga. Sat PJR Dirlantas Polda Jawa Timur. Sebuah minibus Isuzu roda empat dengan nomor polisi S 7413 JA mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa (9.6.202) sekitar pukul 10.00 WIB dan terbalik di jalan tol Pandaan-Malang KM 83/A.

Bus di Indonesia biasanya memiliki jarak tempuh yang jauh, sehingga dua pengemudi harus selalu bergantian bertugas. Jika salah satu pengemudi lelah, mereka dapat bergantian dan perjalanan dapat dilanjutkan.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan di jalan disebabkan kelelahan.

“Kerja barang, sopir angkutan (bus/truk) dan perorangan, 80 persen kecelakaan disebabkan karena pengemudi lelah. Apalagi disana (lokasi kecelakaan di Wonosobo) tidak ada zona tenang. Jika Anda tidak ingin terluka, maka istirahatlah. Pahami risikonya dan hindari atau kendalikan,” kata Djoko Kompas.comMinggu (9/1022).

Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 90 mengatur waktu bagi pengemudi sebagai berikut:

Baca Juga: Tarif Bus AKAP dan AKDP di Semarang Mulai Naik

Sopir dan kondektur tidur di bagasi bus antar kota (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (5 Juni 2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Seorang sopir dan kondektur tertidur di bagasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (6/5/2022).

(1) Setiap perusahaan angkutan umum wajib mentaati dan menegakkan peraturan tentang jam kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi kendaraan bermotor umum.
(2) Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam per hari
(3) Pengemudi kendaraan bermotor umum harus beristirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut
(4) Dalam hal-hal tertentu, pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat satu jam.

Selain itu, menurut Djoko, pengemudi angkutan umum juga harus kompeten dan menguasai rute yang akan dilalui.

“Sekitar dua bulan lalu, saya dan Badan Kebijakan Perhubungan mengunjungi Jalan Wonosobo di perempatan empat pasar Kertek (lokasi kecelakaan) untuk melakukan survei. Akibatnya lintasan cukup rawan dilalui oleh pengendara pemula atau yang belum pernah melewati tempat tersebut,” ujarnya.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa kecelakaan yang terjadi di Jalan Wonosobo di perempatan empat pasar Kertek, yang melibatkan pengendara yang tidak pernah melewati lokasi atau jalur tersebut. Padahal, menurut dia, peralatan, rambu dan marka cukup lengkap.

Artinya, masalah ini juga memerlukan perhatian khusus bagi perusahaan bus untuk menerapkan risiko perjalanan.

“Setiap mau bepergian, perusahaan harus mengecek atau menginformasikan kepada pengemudi, apakah dia mengerti rutenya, apakah aman untuk tidak menyalip? Karena ada pengaruhnya,” ujarnya.

Baca juga: Kuota Pembelian BBM Bersubsidi Belum Berlaku, Menunggu Peraturan

Tak lupa Djoko juga mengingatkan agar kendaraan harus melakukan uji KIR sebelum menggunakannya. Jika kendaraan tersebut terbukti telah melewati masa uji Kir, maka kendaraan tersebut tidak laik jalan. Jadi pemilik bus harus dihukum, jangan hanya menyalahkan pengemudi.

“Banyak kegagalan bus wisata, seperti beberapa kejadian di Mojokerto dan Ciamis, adalah kesalahan pemilik bus, tetapi polisi tidak bisa menyelesaikannya, hanya terkait pengemudinya saja,” katanya.

Dishub Gunungkidul cek bus kesiapan Mudik Lebaran 2022KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO Dinas Perhubungan Gunungkidul periksa bus untuk kesiapan mudik Lebaran 2022

“Belum lagi perusahaan bus wajib memiliki Surat Manajemen Keselamatan (SMK), saya yakin tidak semua perusahaan bus memiliki surat ini. Saya khawatir banyak orang takut naik bus wisata karena banyak kecelakaan,” lanjut Menkeu.

Karena itu, dia mendesak pemerintah tidak hanya menangani penyebab kecelakaan, tetapi juga menyelidiki legalitas perusahaan bus wisata.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button