Dugaan penyelewengan dana, objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog jadi sorotan - WisataHits
Jawa Tengah

Dugaan penyelewengan dana, objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog jadi sorotan

Dugaan penyelewengan dana, objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog jadi sorotan

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes terungkap ke pengadilan dan saat ini sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Semarang (Tipikor).

Kini, pengelolaan dana properti wisata Telaga Madirda dan Air Terjun kembali menjadi sorotan.

Tak kurang dari 62 kepala Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga (RT/RW) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso meminta pemerintah melakukan audit terhadap hasil usaha dua objek usaha tersebut.

Ketua RT/RW menilai pengelolaan hasil dua objek wisata tahun 2021-2022 tidak jelas. Baik pemasukan maupun pengeluaran.

Baca juga: Membangun sinergi, PWI Surakarta menggelar rapat dengan DPRD Karanganyar

“Surat permintaan audit sudah kami serahkan ke Inspektorat, Dispermades dan Bupati Karanganyar,” kata Koordinator RT/RW Desa Berjo Agil Sugiman kepada sejumlah wartawan.

Menurut Agil, pengelolaan hasil objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog belum jelas.

“Belum ada laporan pertanggungjawaban sejak 2021-2022,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengajukan tuntutan agar pengelolaan kedua properti wisata itu terbuka kepada pelaksana tugas pengelola Desa Berjo, pengurus BUMDes, direksi, dan BPBD.

Hanya saja, kata Agil, tidak ada pihak terkait yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada November 2022 itu.

“Karena tidak ada kejelasan, akhirnya kami meminta Pemkab Karanganyar melakukannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga hanya menanyakan melalui RT/RW agar tidak ada lagi kejanggalan.

Menanggapi permintaan untuk melakukan audit terhadap hasil pengelolaan dua lokasi wisata tersebut, diperoleh tanggapan dari Direktur BUMDes Berjo, Arif Suharno.

Menurut Arif, permintaan pemeriksaan oleh ketua RT/RW salah sasaran.

Arif mengatakan, pengelolaan hasil usaha 2021-2022 menjadi tanggung jawab Eko Kamsono, Direktur Lama, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang dan Lurah Berjo Suyatno.

Halaman selanjutnya…

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button