Dugaan penebangan pohon secara liar di sekitar Bendungan Jatibarang merusak fasilitas warga - Jawa Tengah saat ini - WisataHits
Jawa Tengah

Dugaan penebangan pohon secara liar di sekitar Bendungan Jatibarang merusak fasilitas warga – Jawa Tengah saat ini

Dugaan penebangan pohon secara liar di sekitar Bendungan Jatibarang merusak fasilitas warga – Jawa Tengah saat ini

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekelompok orang tak dikenal melakukan penebangan massal pohon sengon di sekitar jalur hijau Waduk Jatibarang di Semarang. Diduga menebang pohon ini ilegal atau tidak memiliki izin.

Warga RW 02, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Semarang pun ikut protes. Karena penebangan misterius telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang digunduli.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan akibat jangka panjang yang berbahaya seperti tanah longsor dan banjir. Lebih parah lagi, fasilitas umum seperti akses jalan dan lapangan rusak akibat hilir mudik truk pengangkut kayu.

“Kerusakan fasilitas umum berupa akses jalan dan lapangan sudah dipastikan warga sekitar akibat penebangan pohon sengon secara masif di kawasan Waduk Jatibarang,” ujar Yatimin, 60, ketua RW 02 Kel. Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa (10/1/2022).

Pihaknya dan warga sekitar mempertanyakan legalitas penebangan di kawasan green belt Waduk Jatibarang. Apakah login legal atau tidak. Namun yang jelas, penggundulan hutan telah merusak fasilitas umum di kawasan Desa Kedungpane, Semarang.

“Fakta lapangan di Kecamatan Kedungpane digunakan sebagai depo pengambilan kayu. Truk mengangkut kayu masuk dan keluar,” katanya.

Menurutnya, penebangan pohon-pohon tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang bisa berakibat fatal dalam jangka panjang. Misalnya potensi longsor dan banjir di sekitar waduk.

“Selain itu, kontur tanah di wilayah kami tidak stabil. Kami melaporkan kejadian ini ke Desa Kedungpane,” katanya.

Lurah Kedungpane Semarang Tri Sari Utami mengaku telah mendapat keluhan dari warga sekitar terkait penebangan pohon di sekitar Waduk Jatibarang yang merusak infrastruktur warga setempat.

“Saya lapor ke BBWS (Pusat Daerah Aliran Sungai). Mereka mengatakan bahwa mereka tidak tahu apa-apa tentang menebang pohon itu. Ini memang kewenangan BBWS sebagai pihak yang memiliki negara,” ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah penebangan tersebut resmi milik BBWS atau hanya diklaim saja.

“Saat ditanya, mereka punya izin penebangan, tapi pihak Kelurahan tidak pernah menunjukkan izinnya,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum ada tanaman pengganti, sebaiknya pohon-pohon tersebut dirawat terlebih dahulu. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan ruang hijau yang berfungsi sebagai kawasan pengisian daya.

“Mencabuti pohon-pohon tersebut dapat berdampak pada longsor yang merugikan warga di kawasan Kedungpane. Pohon yang ditebang juga tidak terlalu besar dan tidak mengganggu aliran listrik,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar para pembalak memperbaiki infrastruktur fasilitas umum yang rusak akibat kegiatan penebangan tersebut. Pihaknya mengaku menunggu sikap BBWS.

“Kalau merasa ini pencurian pohon, langkah apa yang harus dilakukan, karena sampai saat ini penebangan pohon masih berlangsung dan belum ada tindakan untuk menghentikan penebangan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tempat Tersembunyi di Desa Wisata Jamalsari, Surga Nelayan

Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi mengatakan, pihaknya belum memberikan izin kepada siapapun untuk menebang pohon di kawasan green belt Waduk Jatibarang Semarang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Bendungan, PJT 1 dan PPNS Balai untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di lapangan,” ujarnya.

Jika memang ditemukan pelanggaran, BBWS akan menanganinya sesuai prosedur dan aturan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Jateng.

“Pelanggaran illegal logging pernah terjadi di masa lalu. Penangkapan dan persidangan telah dilakukan,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button