Dua saksi korban dihadirkan di TKP eksploitasi ekonomi anak - WisataHits
Jawa Timur

Dua saksi korban dihadirkan di TKP eksploitasi ekonomi anak

MALANG, Jawa Timur (ANTARA) – Polda Jawa Timur (Polda) menghadirkan dua orang saksi korban saat penyidikan kasus TKP dugaan eksploitasi ekonomi anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dilakukan.

Kabag Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, di Kota Batu, Rabu mengatakan, dua saksi korban laki-laki dan perempuan yang dihadirkan di lokasi kejadian berinisial OL dan WY didampingi kuasa hukumnya.

“Kami menghadirkan dua saksi korban atas nama OL dan WY. Kami juga menghadirkan kuasa hukum bagi korban dan pihak tertuduh,” kata Dirmanto.

Baca juga: Sidang kasus SPI Kota Batu digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi

Dirmanto menjelaskan, proses pengolahan TKP dilakukan di tiga titik di kawasan SPI Kota Batu. Penyidikan di tempat kejadian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) dan tim inafis Polda Jatim serta dibantu oleh Polres Batu.

Menurut dia, sejumlah TKP diduga menjadi lokasi eksploitasi ekonomi anak. Tempat-tempat tersebut merupakan unit bisnis yang berada di dalam kawasan SPI Kota Batu.

Sebagai informasi: SPI Kota Batu juga dilengkapi dengan hotel, lembaga pendidikan, restoran dan kafe dan lain-lain. Selain sebagai SMA, SPI Kota Batu juga memiliki sejumlah fasilitas penunjang kegiatan pariwisata.

“Tempat pemeriksaan TKP adalah tempat dugaan eksploitasi ekonomi. Sudah ada tiga titik di mana TKP sedang diselidiki. Ini akan dilakukan dengan cara yang koheren,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kayat Hariyanto, mengatakan sejumlah korban eksploitasi ekonomi anak mengaku menerima gaji berkisar Rp 100.000 hingga Rp 200 sebulan saat bekerja.

“Saat diperiksa Polda Jatim, siswa kelas satu SMA itu dibayar Rp 100.000 per bulan. Kemudian kelas dua dan tiga naik menjadi Rp 200.000 sebulan tapi uangnya tidak diberikan dan dikatakan ditabung,” katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Selidiki TKP Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu

Ditambahkannya, selain itu mahasiswa SPI kota Batu yang melaporkan kasus eksploitasi ekonomi anak tidak diberikan kontrak kerja. Beberapa mahasiswa ini harus melayani tamu yang datang ke kawasan SPI Kota Batu.

“Tidak ada kesepakatan. Pekerjaannya berbeda. Misalnya, jika ada banyak tamu di tempat itu, para siswa diminta untuk melayani tamu itu,” katanya.

Kasus eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu awalnya ditangani Polda Bali, yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik SPI Kota Batu berinisial JE.

JE sendiri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Malang Kota Malang, Jawa Timur sejak 11 Juli 2022 terkait kasus dugaan kekerasan seksual.

JE dijadwalkan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN Malang) Kelas IA Malang pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

JPU di Kejaksaan Kota Batu mendakwa terdakwa JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan kejaksaan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual, terdapat saksi korban berinisial SDS. Ini adalah fakta dari proses yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Komnas PA Awasi Proses Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus SPI Kota Batu Menginterogasi Dua Saksi

Reporter: Vicki Febrianto
Penerbit: Nurul Hayat
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Source: www.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button