DPRD: Pemprov DKI harus siapkan Jakarta jadi hub bisnis - WisataHits
Jawa Tengah

DPRD: Pemprov DKI harus siapkan Jakarta jadi hub bisnis

Jakarta akan menjadi pusat bisnis ketika bukan lagi ibu kota negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPRD mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan berbagai upaya untuk memantapkan kesiapan Jakarta sebagai hub bisnis saat sudah bukan lagi ibu kota negara.

Pasalnya, revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kurang detail mengatur persiapan, menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DKI Jakarta Paska Modal DPRD DKI Jakarta, Jamaluddin Lamanda, ia meminta kepada DKI – Pemprov juga disebut sedang berusaha merinci dan memperjuangkan perombakan ini.

“Karena kita melihat banyak hal yang harus diperjuangkan untuk masa depan nasib rakyat Jakarta, maka perlu dibuat undang-undang ini secara rinci dan komprehensif,” katanya, Senin (15/2022).

Hal senada juga disampaikan panitia terpilih lainnya, Merry Hotma, yang menyebutkan UU 29 Tahun 2007 tidak merinci program-program yang akan mendukung Jakarta sebelum menjadi kota bisnis.

“Artinya, jika pemerintah pusat ingin menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis, harus ada payung hukumnya. Kalau tidak, DKI kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Merry.

Sebab, menurutnya, luas wilayah Jakarta tidak sebanding dengan kedua wilayah tersebut. Selain itu, sumber daya manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat rendah.

“Potensi alam DKI Jakarta nol, potensi SDM aparatur DKI Jakarta standar, kemudian kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta juga standar. Oleh karena itu, kami meminta revisi undang-undang ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang hingga menjadi kota bisnis,” kata Merry.

Selain itu, Idris Ahmad, anggota Pansus DPRD DKI Jakarta Pasca IKN, mengatakan revisi UU 29 Tahun 2007 memang perlu diperjuangkan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus pada jalannya menuju menjadi kota bisnis dalam dua tahun ke depan.

“Jadi yang kami inginkan adalah menjadikan revisi UU 29 itu berpotensi mengubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kami benar-benar perlu fokus untuk memastikan makna spesifiknya benar-benar ada,” katanya.

Idris berharap nanti, ketika UU 29 bisa direvisi, akan ada ordonansi yang mengatur kewenangan Jakarta dalam bekerja sama dengan negara lain di bidang bisnis.

“Saya berharap revisi UU 29 ini dibangun di atas kekhasan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang bagi badan tersebut untuk berintegrasi dengan negara lain,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku bersedia memperjuangkan kekhususan Jakarta untuk diatur dalam pasal undang-undang.

“Saya sangat setuju bagaimana masa transisi perlu dikaitkan dengan peraturan tertentu. Karena Jakarta tidak bisa mengambil keputusan apapun jika memungkinkan. Makanya penting, kita rekam caranya hak istimewa (Kekhususan) itu harus konkrit dalam bentuk artikel yang mudah diterjemahkan,” ujarnya.

Sumber: Antara

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button