DPRD Kota Bontang bergerak cepat atas permintaan revisi RTRW oleh Pemprov Kaltim - WisataHits
Jawa Timur

DPRD Kota Bontang bergerak cepat atas permintaan revisi RTRW oleh Pemprov Kaltim

TIMESINDONESIA, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang merespon dengan cepat permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk merevisi Rencana Wilayah dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Pimpinan DPRD Kota Bontang mencermati usulan revisi RTRW Kota Bontang dengan segera menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pemprov Kaltim telah meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 kabupaten dan kota tersebut. Permintaan ini bisa dipenuhi jika kabupaten dan kota menginginkan penyesuaian,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris saat rapat kerja dengan sejumlah OPD di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bontang lantai tiga, Senin (19/9/2022). ). .

Agus Haris menegaskan, sebaiknya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memanfaatkan peluang revisi ini untuk memperbaiki keadaan kesepakatan daerah dengan DPRD Kota Bontang.

“Pemerintah Kota Bontang perlu segera beradaptasi (RTRW), terutama terhadap dampak perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang itu.

Demikian juga, lanjutnya, revisi dilakukan karena terkait dengan pematangan RTRW khusus kawasan industri.

Kawasan Industri Kota Bontang diketahui berada di wilayah Pupuk Kaltim, Badak LNG dan Bontang Lestari.

“Yang mana yang ingin kamu ubah, silakan ubah. Apakah itu kawasan pemukiman atau kawasan pelayanan,” kata Agus Haris.

Terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur tentang revisi RTRW hanya bisa dilakukan setiap 5 tahun sekali, politisi Gerindra ini memastikan tidak akan ada masalah.

Pasalnya, menurut Agus Haris, ketentuan revisi penyusunan RTRW mengacu pada adanya proyek strategis nasional berupa pengembangan IKN.

Dikatakannya, proyek IKN merupakan hasil dari perubahan kondisi pembangunan di daerah, baik pembangunan infrastruktur maupun industri sebagai bagian penting penunjang perekonomian Kota Bontang.

“Kami juga menjadi penyangga IKN dan berdampak strategis bagi pembangunan Kaltim,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Pendayagunaan Biro PUPR Kota Bontang Indra Nopika Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik permohonan Pemprov Kaltim atas arahan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Selain itu, kata Indra, dinas dan tim PUPR akan menyiapkan kajian revisi RTRW untuk diajukan ke Pemprov Kaltim.

Padahal, dia mencontohkan, revisi RTRW bisa selesai dan disahkan pada 2022 jika bisa di-tweak.

“Bisa provinsi, itu untuk RTRW provinsi kan? Kami ingin itu diratifikasi. Kami lebih baik karena ada penelitian sebelumnya,” kata Indra.

Penting untuk dicatat bahwa karena manfaat besar yang diperoleh, seperti: B. terwujudnya pembangunan terpadu dalam wilayah kabupaten/kota, harus memiliki RTRW.

Keunggulan lebih lanjut adalah terwujudnya pembangunan yang serasi antara wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya serta menjamin terselenggaranya perencanaan kabupaten/kota yang berkualitas.

Saat ini pimpinan DPRD Kota Bontang bersama OPD Kota Bontang sedang mengkaji RTRW untuk direvisi sesuai usulan Pemprov Kaltim.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button