DPRD Jatim meloloskan Perdes Desa Wisata setelah hampir 3 tahun pembahasan - WisataHits
Jawa Timur

DPRD Jatim meloloskan Perdes Desa Wisata setelah hampir 3 tahun pembahasan

Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Jatim disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim hari ini, Jumat (12/8/2022).

Daniel Rohi, anggota Komite B DPRD Jatim, mengatakan dengan pengesahan ini, keterbatasan dana untuk mengelola desa wisata bisa segera teratasi. Hal ini dikarenakan peraturan daerah diperlukan sebagai payung hukum bagi desa wisata untuk mendapat dukungan dari pemerintah. Selama ini Pemprov Jatim hanya mendukung dalam bentuk promosi lokasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah memiliki dua peran, moderasi dan intervensi. Dukungan tersebut dapat berupa pemberian dana oleh APBD atau pengembangan sumber daya manusia dan pelaksanaan promosi pariwisata. Sementara jika pemerintah memberikan bantuan, harus ada payung hukumnya,” kata Daniel Rohi saat ditemui Suarasurabaya.net usai rapat paripurna, Jumat (8/12/22).

Daniel Rohi, Anggota Komite B DPRD Jatim, Jumat (8/12/22). Foto: Meilita Suarasurabaya.net

Selain keterbatasan dana, pengelolaan kampung liburan juga terkendala status penguasaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, lanjut Daniel, total ada sekitar 500 desa wisata di Jatim. Lebih dari separuhnya berada di lahan milik Perhutani.

“Begitu peraturan daerah ini diterbitkan, peraturan gubernur akan mengikutinya sebagai petunjuk teknis. Selain sumber daya keuangan, masalah lain adalah bahwa mereka (desa wisata) terletak di kawasan Perhutani. Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah mengajak mereka (Perhutani) untuk memfasilitasi kerjasama. Hutan tersebut milik Perhutani dan bukan merupakan hutan yang tidak produktif, digunakan untuk desa wisata. Kami mendorong kerjasama ini,” tambahnya.

Selain itu, menurut dia, perda desa wisata akan lebih memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar untuk menikmati pendapatan desa wisata.

“Artinya desa liburan yang ada dinikmati oleh masyarakat desa, tidak ada pemain besar yang hadir untuk perekonomian nasional berkembang,” ujarnya.

Daniel menambahkan, sistem desa wisata adalah pariwisata berkelanjutan. Dimana pariwisata yang baik harus mengandung tiga unsur. Antara lain mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan keterpaduan harmoni sosial dan harus memperhatikan aspek sosial.

“Jangan sampai semangat traveling merusak lingkungan. Desa liburan tidak boleh mengubah karakter asli desa. Jika potensinya dalam bertani, maka tujuan utama bertani tidak boleh diubah menjadi hotel, dll. Sebagai bonus, itu hanya digunakan untuk pariwisata,” katanya.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (8/12/2022). Foto: Meilita Suarasurabaya.net

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, setelah Raperda disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan pada November 2022.

“Ini adalah pengesahan draf baru yang sedang dibahas di setiap komisi, termasuk draf RAPBD. Pengesahan (peraturan gubernur) biasanya terjadi pada 10 November, tetapi kita akan membahasnya pada September,” kata Adhy saat ditemui awak media usai rapat paripurna. (lta/iss)

Source: www.suarasurabaya.net

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button