DPRD Bantul Usul Penarikan Retribusi Pariwisata Pihak Ketiga - WisataHits
Yogyakarta

DPRD Bantul Usul Penarikan Retribusi Pariwisata Pihak Ketiga

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini sedang membahas pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang dikelola Dinas Pariwisata.

Sebelumnya, aparat pemerintah Desa Parangtritis menerapkan pengelolaan TPR Parangtritis pada malam hari dengan metode bagi hasil.

Dengan demikian, pendapatan daerah akan optimal, termasuk pendapatan kas desa.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul juga menyarankan agar pemulihan pajak turis dikelola oleh pihak ketiga untuk memaksimalkannya.

Sekretaris Komisi B Pariwisata Arif Haryanto menjelaskan, tugas utama biro pariwisata bukan mengenakan denda, melainkan mengembangkan destinasi wisata.

Baca Juga: Pemkab Bantul Minta Semua Pedagang Pasar Berlakukan E-Duties pada 2024

Dan wacana tentang manajemen pembalasan pihak ketiga, katanya, telah muncul selama beberapa waktu.

“Bahkan sudah ada studi banding dari berbagai daerah yang menerapkan manajemen pembalasan wisata pihak ketiga,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Atas dasar hal tersebut DPRD Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini masih membahasnya.

Menurutnya, pengelolaan retribusi wisata bisa dilakukan oleh pihak ketiga seperti pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMKal) atau swasta.

Pembahasan pengelolaan tunjangan wisata dilakukan karena kemungkinan pengumpulan pajak dan retribusi akan digabungkan.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button