DPR Belum Sahkan UU PPRT, Puan Maharani: Pembahasan Harus Berkualitas - WisataHits
Jawa Tengah

DPR Belum Sahkan UU PPRT, Puan Maharani: Pembahasan Harus Berkualitas

DPR Belum Sahkan UU PPRT, Puan Maharani: Pembahasan Harus Berkualitas

TEMPO.CO, jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan tidak disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif DPR tersebut saat ini menjadi sorotan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diharapkan segera rampung.

Menurut Puan, DPR masih membahas isi RUU sambil mendengarkan aspirasi rakyat.

“Dengan RUU apapun, kami selalu mengutamakan kesempatan untuk menciptakan ruang kontribusi dari elemen di luar masyarakat. Nanti kita cerna pembahasannya dan lihat bagaimana pembahasannya,” ujar Puan di kawasan DPR RI, Jakarta Pusat. Kamis, 19 Januari 2023.

Puan mengatakan, pihaknya juga belum menerima laporan dari KPU dan Baleg terkait pembahasan isi UU PPRT tersebut. Selain itu, putri Megawati Soekarnoputri ini mengaku sejak pertama kali menjadi juru bicara DPR selalu menunjukkan kemampuannya melakukan pembahasan undang-undang secara berkualitas dan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari masyarakat.

“Sejak awal periode saat ini, kami memprioritaskan untuk dapat melakukan pembahasan undang-undang ini secara kualitas dan tidak terburu-buru, tetapi kualitas daripada kuantitas,” kata Puan.

Jokowi meminta RUU tentang PPRT segera disahkan

Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk mempercepat pengesahan RUU yang telah mangkrak selama 19 tahun. Jokowi mengatakan pemerintah berkomitmen dan bekerja keras untuk melindungi pekerja rumah tangga. Saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang dan mereka terancam kehilangan haknya sebagai pekerja.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan selama lebih dari 19 tahun,” kata Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara mengakui bahwa undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara spesifik dan eksplisit mengatur PRT. “Untuk itu, UU PPRT sudah masuk dalam daftar prioritas RUU tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati mewaspadai pemberlakuan undang-undang tersebut. “Mudah-mudahan tahun ini kita bisa melakukan yang terbaik, tidak hanya untuk pekerja rumah tangga tetapi juga untuk memantau kerja sama antara majikan dan pedagang,” katanya.

Bintang menyebut UU PPRT sebenarnya sudah lama digagas DPR pada 2004-2009. Namun undang-undang itu tidak pernah disahkan hingga 2019-2024 ketika akhirnya menjadi prioritas lagi. “Sampai saat ini belum ada payung hukum berupa undang-undang,” ujarnya.

Selama ini baru ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. “Sudah saatnya permenaker ini masuk dalam UU PPRT,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Percepatan Penetapan UU PPRT

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button