DPR akan panggil Kapolri untuk bahas kasus Ferdy Sambo hingga KM 50 - WisataHits
Yogyakarta

DPR akan panggil Kapolri untuk bahas kasus Ferdy Sambo hingga KM 50

Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi III DPR RI berencana mengundang Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus meninggalnya Brigadir J, mulai dari Ferdy Sambo hingga kasus KM 50 pada Rabu (24/8/2022). ).

Wakil Ketua Komite III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RDP akan dilakukan secara tertutup dan terbuka. Dalam sidang tertutup, Desmond mengatakan Komisi III akan memeriksa Kombes Polri terkait penyidikan terhadap Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

BACA JUGA: Penambahan Rute Penerbangan Internasional YIA ke Singapura, Malaysia, dan Turki

“Mengapa? Untuk keperluan penyidikan tidak bisa dibuka untuk umum untuk sementara waktu,” kata Desmond kepada tim media di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sementara itu, Komite III akan meminta klarifikasi terkait keterlibatan anggota Polri lainnya dalam kasus Sambo untuk sidang terbuka. Selain itu, lanjut Desmond, sejumlah besar polisi telah diperiksa.

“Kita akan tanyakan bagaimana sikap Kapolri terhadap banyak orang yang terlibat kasus sambo ini?” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mempertimbangkan kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh polisi beberapa waktu lalu.

Menurut Desmond, Komisi III akan meminta klarifikasi kepada Kombes Polri terkait kemungkinan kasus KM 50 direkayasa, seperti kasus penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Pasalnya, Sambo diketahui juga pernah menangani kasus KM 50.

BACA JUGA: Sportourism, Sport and Tourism to Net International Markets

“Kasus KM 50 misalnya teknik mesin? dengan konsep Ini [kasus penembakan Brigadir J] sama dengan KM 50 teknik? Kalau sama, saya turut berduka cita untuk keluarga korban KM 50,” kata Desmond.

Pada Senin (22/822) DPR menggelar dengar pendapat pertama (RDP) kasus Sambo. Dalam RDP ini, Komisi III memanggil Kompolnas, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Source: news.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button