DPKPP menyoroti pendakian Tanah Kavling di puncak - WisataHits
Jawa Barat

DPKPP menyoroti pendakian Tanah Kavling di puncak

Kepala Daerah Pemukiman dan Permukiman (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ayat Rochmat Yatnika. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Kepala Dinas Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyoroti banyaknya kavling yang dijual pengembang di kawasan wisata Puncak, khususnya di kecamatan Megamending dan Cisarua.

Menurutnya, kawasan Puncak tidak direkomendasikan sebagai kawasan pemukiman dalam rencana tata ruang yang ada.

Hanya vila-vila yang akan dibangun di kawasan ini, katanya, dan itupun sudah diatur sesuai tata ruang yang berlaku.

“Kalau bisa beli villa, semua tanah di Puncak tidak bisa, kalau tidak bisa untuk perumahan, memang banyak kavlingnya,” kata Ajat Rochmat Jatnika belum lama ini kepada wartawan.

Ia melanjutkan, hingga saat ini aturan khusus persil masih dibahas. Ini berarti bahwa tidak ada peraturan properti. “Belum ada Perda yang mengatur tentang tanah, masih dibahas,” katanya.

Selain itu, kata Ajat, meningkatnya penjualan tanah baik perorangan maupun perusahaan mendorong segera diterbitkannya Perda tentang tanah. Pembeli tanah yang ingin membangun karenanya bisa mengacu pada aturan yang ada.

Namun, dia meminta masyarakat yang ingin tinggal di lahan tersebut mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Jadi izin itu akan mengetahui berapa luas yang bisa dibangun dan berapa yang tidak,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi, meminta DPKPP melalui UPT di masing-masing daerah untuk terus melakukan upaya pengembangan lahan jika terbukti tidak memiliki izin.

“UPT-nya harus tegas di daerah ini, bagaimana hubungannya dengan KDB, bagaimana petanya,” kata Heri kepada wartawan.

Ia berharap aturan pertanahan segera dibahas agar masyarakat tidak bingung. = YA

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button