DKPP Konfirmasi Tim Pemeriksa Daerah Riau, Ini Nama-Namanya – Bicarakan
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengukuhkan 204 nama Tim Peninjau Daerah (TPD) periode 2022-2023 di Yogyakarta pada Selasa (11.1.2022).
Ada unsur Bawaslu di TPD Riau, yakni Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono. Sementara dari KPU Riau ada Ilham Yasir dan Rahman. Sedangkan unsur masyarakat, Rusidi Rusdan dan Mendra.
Pelantikan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD yang diselenggarakan oleh DKPP di Yogyakarta.
Pada pelantikan itu, 204 TPD mengambil sumpah jabatan untuk periode 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Semua nama tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor: 016/SK/K.DKPP/SET-03/X/2022 tentang Pengangkatan Anggota Tim Peninjau Pelanggaran Kode Daerah etika penyelenggara pemilu di seluruh provinsi Indonesia periode 2022-2023, tanggal 28 Oktober 2022.
Peresmian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh TPD Provinsi Sulut dari unsur masyarakat La Ode Taalami, mewakili seluruh TPD periode 2022-2023. Pelantikan juga dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretaris DKPP Yudia Ramli dan lima anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Yulianto Sudrajat.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Protokol Pengambilan Sumpah/Ikrar Jabatan TPD 2022-2023 oleh dua Perwakilan TPD Tahun 2022-2023, yaitu Ranisah, SE. (Unsur KIP Provinsi Aceh), James Welem Ratu, S.Pd. (Unsur Bawaslu dari Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan Dr. I Ngengah Muliarta (Unsur Masyarakat dari Provinsi Bali) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari serta Sekretaris DKPP Yudia Ramli sebagai saksi.
“Saya yakin saudara-saudara akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat menyampaikan sambutan pembukaan.
Heddy mengatakan keberadaan TPD sangat penting bagi DKPP. Ia juga berterima kasih atas kontribusi TPD dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. “Kami akan terus berjuang untuk TPD, bapak ibu, karena republik ini harus mencari orang jujur seperti TPD,” kata Heddy.
TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang anggotanya terdiri dari unsur masyarakat, KPU/KIP Provinsi Aceh dan Bawaslu/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD diberi mandat untuk melakukan audiensi guna mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu di daerah.
DKPP sendiri diketahui merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Perda DKPP Nomor 1 Tahun 2019 menyebutkan bahwa TPD berwenang mengusut pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu atau Panwaslih Provinsi. Bawaslu Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
“TDP adalah bagian dari DKPP yang nantinya akan beroperasi jika ada dugaan pelanggaran kode etik promotor. Unsur TPD itu sebenarnya Bawaslu, KPU dan unsur masyarakat,” kata Nanang Wartono yang juga Komisioner Bawaslu Riau.
Seperti diketahui, KPU periode ini adalah Ilham dan Rahman. Sedangkan unsur perusahaan adalah Rusidi Rusdan dan Mendra.***
Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]
Source: news.google.com