Diterpa PHK Massal, Puluhan Buruh PT Far East Seating di Semarang Tuntut Pesangon - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Diterpa PHK Massal, Puluhan Buruh PT Far East Seating di Semarang Tuntut Pesangon – Solopos.com

Diterpa PHK Massal, Puluhan Buruh PT Far East Seating di Semarang Tuntut Pesangon – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Pekerja PT Far East Seat menghadapi PHK massal memadati Kantor Kepegawaian Kota Semarang, Selasa (24/01/2023). (Solopos.com – Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SBI) PT Far East Seating memadati Kantor Kepegawaian (Disnaker) Kota Semarang, Selasa (24/1/2023). Mereka menuntut pembayaran gaji yang menunggak akibat PHK massal perusahaan.

Menurut Ketua SBI PT Far East Seating, Mukhlis, perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan jatuhnya pesanan. Namun, para pekerja menganggap alasan ini tidak dapat diterima. Pemutusan hubungan kerja terhadap 35 pekerja pada Desember lalu hanyalah siasat perusahaan untuk berhemat.

PromosiMayoritas konsumen memilih Tokopedia sebagai e-commerce yang paling aman, terpercaya dan memuaskan

“Desember memang bulan yang tenang. Order berjalan normal sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Saat sudah penuh [pandemi] Kami bahkan tidak ada liburan Covod-19 dan dari 35 orang, 21 adalah karyawan tetap selain 14 pekerja kontrak,” katanya kepada wartawan Selasa sore.

Pos tunggal EMagz

Mukhlis melanjutkan, mediasi yang dilakukan Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut dia, perwakilan perusahaan bernama Wahyu belum bisa mengambil keputusan.

“Dewan Pengawas lebih berhak, kita tunggu itu, agar tidak ada korban baru dari perusahaan yang tidak merugi, tapi mengaku merugi. Sedangkan sebelum mengakui kerugian, harus ada prosedur seperti pemecatan, harus dua tahun berturut-turut dan harus dibuktikan oleh auditor, itu sah-sah saja,” ujar Mulyono.

Mulyono mengatakan para pekerja di PT Far East Seating sering mendengar adanya klaim kerugian dari perusahaan, terutama pada bulan Desember, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia pun mempertanyakan fungsi UU Cipta Kerja yang awalnya menjanjikan banyak lapangan kerja namun pada praktiknya ditandai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di lapangan.

“Kami akan meminta bantuan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah DPR. Jangan pergi ke PHI [Perselisihan Hubungan Industrial] karena akan memakan waktu lama dan ada resiko masalah perut dan masalah ekonomi. Apa yang Far East lakukan tidak benar, UU 13 sangat bagus tapi eksekusinya tidak bagus. Apalagi UU Cipta Kerja lebih buruk dari UU 13, implementasinya akan lebih buruk lagi,” komentar Mulyono.

Solopos interaktif

Mukhlis menegaskan, dia dan rekan-rekannya hanya memiliki dua tuntutan, yakni segera membayar gaji yang seharusnya sudah dipotong pada 2 Januari dan tidak menghentikan kepesertaan BPJS bagi pekerja yang di-PHK hingga ada keputusan “kick in” atau sudah final.

Menurutnya, banyak pengorbanan yang dilakukan para pekerja, termasuk karyawan yang rela bekerja puluhan tahun atas dasar kontrak. “Kami juga menuntut pembayaran pesangon yang layak yang dapat kami gunakan sampai kami mendapatkan pekerjaan baru,” katanya mewakili rekan-rekannya.

Sementara itu, dinas ketenagakerjaan menolak memberikan keterangan terkait penempatan tersebut dengan alasan Kepala Dinas Sutrisno sedang berada di luar kota.

iklan

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button