Disiplin lalu lintas adalah kunci keselamatan menyeberang - WisataHits
wisatahits

Disiplin lalu lintas adalah kunci keselamatan menyeberang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggannya.

Oleh karena itu, KAI mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api.

lintas tingkatPersimpangan paralel, foto: KAI.id

Dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, satu profesi memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Profesinya adalah petugas penjaga lalu lintas (PJL).

PJL bertugas mengamankan pergerakan kereta api di perlintasan sebidang.

Mungkin bagi sebagian orang pekerjaan mereka terkesan sangat mudah dan biasa saja seperti profesi pada umumnya.

Namun, pekerjaan nyata mereka melibatkan keselamatan banyak orang karena mereka harus memastikan bahwa perjalanan kereta api dapat aman, lancar dan tanpa hambatan.

PES harus menunjukkan kedisiplinan yang tinggi, waspada dalam segala situasi dan kondisi.

Masih banyaknya pelanggaran jalan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan kecelakaan membuat tugas seorang PJL menjadi krusial.

Rendahnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu ditutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang masih tinggi.

Tidak jarang kecelakaan-kecelakaan ini juga menghambat dan menghambat perjalanan kereta api.

Pada periode Januari-Agustus 2022, terjadi 188 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 29 kasus di perlintasan sebidang dan 159 kasus di perlintasan tidak dijaga.

Vice President Humas KAI Joni Martinus mengatakan, sekat-sekat kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor dan manusia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugiannya bisa lebih besar, sehingga pengguna jalan harus lebih memilih kereta api.

Oleh karena itu, perlintasan sebidang utama berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api,”

dia menjelaskan.

Pada Januari-Agustus 2022, KAI mencatat ada 1.426 perlintasan sebidang yang dijaga dan 1.500 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Pada periode yang sama, KAI menutup 194 perlintasan sebidang sebagai upaya standarisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

Keselamatan penyeberangan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator dan pengguna jalan masing-masing memiliki peran yang sama pentingnya.

Di sisi infrastruktur, penilaian perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil penilaian, penyeberangan dapat dilakukan tanpa gradasi, tertutup atau diamankan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan, pasal 5 dan 6.

Pembangunan dan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya, seperti Menteri Jalan Nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan departemen/kota dan desa. . jalan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 37 PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

“KAI dan pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan penyeberangan melalui berbagai upaya,”

kata Joni.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan bagi setiap pelaku untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.

KAI berkomunikasi secara teratur dengan polisi setempat untuk memastikan penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Dari sisi budaya, setiap pengguna jalan harus disadarkan untuk menghormati rambu-rambu yang ada saat melintasi daratan.

Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab semua orang.

Sosialisasi keselamatan penyeberangan tingkat secara langsung dilakukan secara rutin setiap tahun. Sejak Januari hingga Agustus 2022, kegiatan ini dilakukan 126 kali di berbagai wilayah yang dianggap rawan pelanggaran.

KAI bersama dinas terkait dan komunitas peminat kereta api mengedukasi masyarakat untuk menciptakan budaya disiplin di perlintasan dan menghormati rambu-rambu yang ada.

KAI menghimbau kepada pengguna jalan yang akan menyeberang di #BERTEMAN (Berhenti, Lihat Kanan Kiri, Jalan Aman) agar kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus terulang.

“Apakah ada gerbang di perlintasan sebidang, pengguna jalan harus berhenti sejenak dan melihat ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang lewat.

Jika ada kereta api yang akan lewat, maka pengemudi harus memprioritaskan perjalanan keretanya,”

kata Johnny.

Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada persilangan persil antara jalan kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib memberikan preferensi untuk melakukan perjalanan dengan kereta api.

“Keamanan di perlintasan sebidang bisa tercipta jika semua elemen masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama peduli.

Diharapkan kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk pengguna jalan, dapat menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,”

tutup Joni.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button