Yogyakarta

Dishub Bantul menuding supir jip parangtritis melanggar aturan

Bantul, IDN Times – Dishub Bantul angkat bicara soal kecelakaan wisata di pantai Parangtritis yang menewaskan satu wisatawan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi menilai sopir jip melanggar kesepakatan dengan membawa wisatawan ke luar daerah Bantul.

1. Pengelola jeep wisata di pantai Parangtritis tidak mengindahkan kesepakatan tersebut

‎Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi. (IDN Times/Daruwaskita)

Singgih Riyadi mengatakan, kecelakaan itu terjadi saat sopir membawa empat wisatawan asal Jawa Tengah menuju sebuah ngarai di Kabupaten Gunungkidul.

“Ini TKP kejadian di Purwosari, Gunungkidul. Ya jelas kesepakatan bersama itu dilanggar karena jip wisata hanya berjalan di kawasan Pantai Parangtritis, tapi ini sudah sampai di kawasan Gunungkidul, padahal ini tempat kejadiannya tidak jauh dari Pantai Parangtritis,” ujarnya, Senin ( 5.12.2022).

2. Operator jip wisata diminta meningkatkan keselamatan penumpang

Dishub Bantul menuding supir jip parangtritis melanggar kesepakatan Ilustrasi Jeep Turis (Dok. Khusus)

Menurut dia, pihaknya sudah memeriksa kendaraan seluruh unit Jeep yang ada di kawasan Pantai Parangtritis beberapa hari sebelum kecelakaan. Hasilnya, kondisi mesin pada rem mobil tidak menimbulkan masalah.

Ini telah memperingatkan kendaraan atap terbuka untuk meningkatkan keselamatan penumpang. “Pengelola jeep perlu menyiapkan helm untuk keselamatan penumpang,” ujarnya.

Menjelang hari raya Nataru, Dishub Bantul kembali melakukan pengecekan dan mengingatkan pengelola jip wisata untuk menghormati kesepakatan yang dibuat.

Baca Juga: Jeep Wisata Parangtritis Meluncur Ke Ngarai, 1 Turis Meninggal

3. Tidak mengetahui apakah wisatawan mengambil asuransi

Dishub Bantul menuding supir jip parangtritis melanggar kesepakatan Ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diakui Singgih, setiap pengunjung yang masuk ke Pantai Parangtritis dan membayar tiket masuk dijamin asuransi, namun dia belum mengetahui apakah korban akan mendapatkan asuransi jika terjadi di luar wilayah Bantul.

“Kami juga tidak tahu apakah wisatawan yang membayar jasa kepada pengelola jip wisata jika terjadi kecelakaan diasuransikan. Ini akan kami jadikan bahan konfirmasi dengan pengelola jip wisata,” pungkas Singgih.

4. Kronologis kejadian

Dishub Bantul menuding supir jip parangtritis melanggar kesepakatan Ilustrasi jip turis di Parangtritis, Yogyakarta (unsplash.com/@anggakrnwan)

Jip wisata Pantai Parangtritis memasuki jurang saat mengangkut wisatawan di Desa Giricahyo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu malam (12/3/2022). Kepala Satuan Penegakan Hukum Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Darmadi mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil Suzuki Katana nomor AG 1150 GG dikemudikan R (19) warga Kapanewon Kretek mengangkut empat wisatawan. Keempat penumpang tersebut adalah NSM (24), EPY (28), NZ (21), ketiganya warga Brebes, Jawa Tengah, FN (31), satu warga Tegal Tengah, Jawa Tengah.

“Jip memiliki perjalanan yang mengarah ke kawasan Gunungkidul yang berbatasan langsung dengan objek wisata Pantai Parangtritis,” kata Darmadi, Minggu (4/11/2022).

Mobil yang dikemudikan R sedang menuju arah barat saat tiba di lokasi, kondisi jalan berbelok dan menurun. Pengemudi dilaporkan tidak dapat mengendalikan kecepatan kendaraan hingga memasuki jurang.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button